Posts By :

suarise

Panel style comic illustration with various polkadot-multi colour pattern. One panel filled with illustration of various PwD play game with variety means of accomodation, from adaptive controller, joystick, to sound.

Ramaikan GAAD 2026 Dengan Rangkaian Mabar – Accessible Gaming Experience

1920 1080 suarise

Rayakan Global Accessibility Awareness Day (GAAD) di tahun 2026 bersama Suarise dan A11yID sebulan penuh dengan mengikuti acara setiap pekannya. Dari sharing session, meet-up sampai Mabar bersama disabilitas, semuanya selama 21 Mei 2026-21 Juni 2026.

Tambah tahu, tambah ilmu, tambah teman belajar baru, dan tambah aksesibel!

Catat agendanya, 21 Mei 2026 – 21 Juni 2026.

Rangkaian Acara GAAD 2026

Ada acara tiap pekannya yang bisa kamu hadiri selama bulan Mei – Juni.

  1. Sharing Session #28 -Diseminasi Riset A11yID part 2: Eksplorasi Teknologi Asistif untuk Disabilitas Fisik, Kognitif, dan Sensori
  2. Sharing Session #29 – Lessons from Building Accessible Retail Solutions
  3. Ngably Online Insider Story: A11y di Keseharian Developer Diaspora EU
  4. FGD Accessible Game Experience – Eksplorasi Pengalaman Sensori dalam Game
  5. Online Talk Show Series on Accessible Gaming: Sparking Inclusive Game Experience in Indonesia
  6. Workshop Reverse Empathy Map untuk Game Studio, Designer, dan Developer
  7. MABAR Accessible Game – Inclusive Play Session

Mei  (Online)

Memahami ‘praktik’ yang telah terjadi sebelum membuat inovasi yang inklusif adalah hal yang krusial. Tidak hanya belajar dari kesalahan dan keberhasilan, ini juga penting untuk memahami masalah apa yang ‘sudah dipecahkan’ dan mana yang belum.

Di bulan Mei, kita akan fokus dengan sharing session yang berfokus pada Accessible ‘Experience’, dari memahami #TantanganAksesibilitasnya, bagaimana alat bantu yang bersifat teknologi yang telah ada di gawai yang sehari-hari digunakan, dan bagaimana experience tersebut dibawa lebih lanjut kedalam desain layanan (service design).

Sharing Session #28
Diseminasi Riset A11yID part 2: Eksplorasi
Teknologi Asistif untuk Disabilitas Fisik, Kognitif, dan Sensorik

Narasumber: Tim Riset A11yID [Kenya, Erron, Yasmin, Tsabit]

Tim Riset A11yID bakal sharing perkembangan riset mereka seputar manfaat Teknologi Asistif dalam mengatasi tantangan digital yang dihadapi pengguna dengan disabilitas. Kalau di sesi sebelumnya mengangkat contoh disabilitas visual, kali ini jenis disabilitas yang dibahas adalah:

  • Fisik-motorik
  • Kognitif (Disgrafia & ADHD)
  • Sensorik (Tuli & Gangguan Pendengaran). 

Pembahasannya bukan cuma dalam konteks disabilitas permanen, tapi juga temporer, episodik, dan situasional yang bisa dialami siapa aja. Kapan acaranya dan gimana daftarnya?

Sharing Session #29 – Spesial GAAD
Lessons from Building Accessible Retail Solutions

Narasumber:
Larissa Rena – Global Senior Inclusive Design Researcher, IKEA

Siapa yang:

  1. penasaran kenapa banyak orang suka belanja di IKEA?
  2. pengen tahu proses research tim IKEA untuk membangun pengalaman belanja yang inklusif?
  3. pengen dapet ilmu seputar research skill tingkat global secara GRATIS?

Yuk, ikutan sesi sharingnya Kak Larissa Rena!

Dengan pengalamannya sebagai Global Senior Inclusive design & Accessibility Researcher, Kak Laris dan tim Inclusive Retail Service IKEA menciptakan 2 solusi terkait aksesibilitas dalam berbelanja di toko IKEA di Vantaa, Finlandia, yaitu:

1. Assisted Shopping Service

Menyediakan pendampingan bagi pelanggan dengan disabilitas selama berbelanja. Pelanggan akan didampingi karyawan yang sudah menerima pelatihan dan layanan ini bisa dipesan sebelum datang ke toko.

2. NaviLens Solution

Pelanggan bisa scan kode NaviLens yang tersebar di seluruh toko lewat aplikasi NaviLens jika butuh deskripsi audio tentang tata letak toko.

Kapan acaranya dan gimana daftarnya?

Juni

Ngably Online
Insider Story: A11y di Keseharian Developer Diaspora EU

Narasumber:

Kalau formatnya hybrid lintas negara tandanya apaa?
Yap, tandanya bakal bahas tips yang bisa bantu kamu #KaburAjaDulu.

Buat developer atau siapa pun yang mau kerja di jadi #TechTalent di Eropa, pastiin kamu ikutan Ngably bareng Kak Angga dan Ridwan ini! Kak Angga di Amsterdam dan Kak Ridwan di Trondheim bakal ceritain pengalaman mereka menerapkan aksesibilitas dalam pengembangan produk di kantor masing-masing. 

Selain bahas soal siapa aja yang harus terlibat dan standar yang harus dipenuhi agar sebuah produk bisa dibilang aksesibel, mereka juga bakal sharing gimana menjalankan semua ini dari nol di kantor mereka, yaitu sejak panduan aksesibilitasnya sendiri belum ada!

Ngably-nya kapan?

Online Talk Show Series on Accessible Gaming: Sparking Inclusive Game Experience in Indonesia

Talkshow yang mempertemukan game studio, game dev, gamer disabilitas, dan komunitas game dalam satu ruang untuk mulai diskusi accessible game experience di Indonesia mau mulai dari mana dulu?

Catat tanggal mainnya:

  • Tanggal : Sabtu, 13 Juni 2026
  • Waktu: 15:00-16.30 WIB
  • Format: Daring via Zoom
  • RSVP via Loket (Gratis) – Coming soon

FGD Accessible Game Experience – Eksplorasi Pengalaman Sensori dalam Game

Untuk memantik terwujudnya dasar yang kuat untuk praktisi game di Indonesia m

  • Tanggal : Sabtu, 13 Juni 2026
  • Waktu: 15:00-16.30 WIB
  • Format: Daring via Zoom
  • Hanya terbuka untuk Undangan

Workshop Reverse Empathy Map

  • Tanggal : Sabtu, 13 Juni 2026
  • Waktu: 15:00-16.30 WIB
  • Format: Daring via Zoom
  • Hanya terbuka untuk Undangan

MABAR Accessible Game – Inclusive Play Session

Aksesibilitas gak hanya di website atau aplikasi saja. Meski prinsipnya sama, experiencenya beda banget. Cara belajar paling seru itu belajar sambil main. Setujuuu?

Lewat Mabar: Inclusive Play Session, kita bakal belajar tentang aksesibilitas digital. Di sesi ini, peserta dengan disabilitas akan dipasangkan dengan peserta non-disabilitas untuk nyobain games yang aksesibel. Kita akan memainkan game-game yang sudah dikurasi yang bisa dimainkan baik independen maupun bersama gamer dengan disabilitas.

Games yang bisa dimainkan:

  • Just Dance (PS5)
  • The Last of Us Part II (PS4)
  • Blind Drive (PC)
  • Atomfall (PC)
  • It Takes Two (PC / PS5)
  • Forza Motorsport (PC )

Game-game ini tidak hanya memiliki fitur aksesibiltas, tapi juga telah mendapatkan penghargaan di ajang Game Internasional untuk aksesibilitas. Acara ini terbuka bagi disabilitas dan non disabilitas. 

Kapan, di mana, acaranya?

  • Tanggal : Sabtu, 20 Juni 2026
  • Waktu: 10:00-18.00 WIB
  • Format: Luring
  • Lokasi: KAI ESport Center by Jaring, Stasiun Gambir.
Daftar sebagai apa?
  • Jika kamu adalah seorang penyandang disabilitas, kamu bisa mendaftar sebagai pemain. Nantinya akan ada versi briefing online sebelum mabar di hari H. Untuk sesi mabar kali ini dibuka untuk disabilitas berikut ya:
    • Disabilitas Netra (Total dan Low Vision)
    • Tuli
    • Fisik (baik dengan kursi roda, maupun disabilitas fisik lainnya di tangan)
  • Jika kamu adalah non-disabilitas, ada 2 pilihan, yaitu sebagai:
    • Buddy
      Mendampingi disabilitas yang belum pernah bermain game tersebut untuk support. Kamu sebisa mungkin sudah pernah memainkan game yang telah disebutkan di atas, ATAU mempelajari game-game tersebut.
    • Observer
      Kamu hadir (datang saja) namun menyelesaikan ‘lembar observasi dan mencoba beberapa simulasi yang disediakan di area A11y Empathy Lab Experience.

Terbuka bagi disabilitas yang belum pernah main game sekalipun!

Pendaftaran MABAR akan dibuka tepat di hari GAAD (Kamis, 21 Mei 2026).

Apa itu GAAD?

Global Accessibility Awareness Day (GAAD) adalah gerakan serentak di seluruh dunia yang dilaksanakan setiap Kamis ketiga di bulan Mei. Tahun ini, GAAD akan jatuh pada tanggal 21 Mei 2026 GAAD tahun ini akan jatuh pada tanggal 20 Mei 2021. Ini merupakan tahun ke-7 Suarise meramaikan GAAD di Indonesia.

Pantau terus sosial media @SuariseID dan @TantanganAksesibilitas untuk info lengkapnya!

 

 

 

Uji Aksesibilitas Cepat dengan #KamisKeyboard: Mencoba Berselancar di Website Tanpa Mouse

150 150 suarise

Apa itu #KamisKeyboard

#KamisKeyboard adalah salah satu gerakan advokasi aksesibilitas yang diinisiasi oleh Suarise yang bisa diikuti semua orang. Caranya adalah dengan mencoba mengakses setidaknya satu website di hari Kamis, dari komputer/laptop, tanpa menggunakan mouse atau trackpad untuk membaca maupun berinteraksi dengan menu-menu ataupun fitur di laman website tersebut.

Navigasi keyboard adalah salah satu standar aksesibilitas website

Ada banyak hal yang menjadi kriteria sebuah website dikatakan sudah memenuhi standar aksesibilitas. Salah satunya adalah website tersebut bisa dioperasikan hanya dengan menggunakan keyboard saja (tanpa mouse). Kriteria ini diatur lebih detail di dalam standar aksesibilitas konten website, atau disebut WCAG (Web Content Accessibility Guidelines).

Di dalam WCAG 2.1 poin Keyboard Accessible merupakan turunan dari salah satu prinsip aksesibilitas digital, yaitu Operable. Operable memiliki makna bahwa sebuah website bisa dioperasikan dengan menggunakan beragam input, baik secara mandiri ataupun bersama.

5 Tombol Penting

Tombol utama yang paling krusial di #KamisKeyboard adalah tombol TAB pada keyboard. 5 tombol penting lainnya:

  1. Tab
  2. Shift
  3. Arrow
  4. Space bar
  5. Enter

Tab dan Shift Tab berfungsi untuk bergerak maju/mundur antar elemen interaktif. Tab dan Enter/Spacebar berlaku untuk berinteraksi dengan elemen interaktif (memilih/mengisi). Tab dan Tanda panah berlaku jika bertemu dengan drop down atau elemen expansion/collapsed.

Yang harus dicek: kembali lagi ke Address Bar

Setelah memasukan alamat website di kolom address bar, tekan tab terus sampai balik lagi ke address bar. Perhatikan kemana kursornya bergerak setiap tombol TAB. Isu yang mungkin ditemukan:

  • Keyboard Trap: Kursor “nyangkut” dan tidak bisa gerak maju atau mundur.
  • Focus Visible: Mata tidak bisa mengikuti kemana kursor bergerak karena styling (outline) dihilangkan.
  • Highlight elemen non-interaktif: Teks paragraf yang mendapat fokus keyboard padahal tidak bisa diklik.

Contoh praktik #KamisKeyboard di sebuah website

Audit Aksesibilitas Website Profesional

Suarise menyediakan layanan untuk audit aksesibilitas website sesuai standar WCAG 2.1. Audit ini memastikan sebuah website maupun aplikasi ramah untuk beragam tipe disabilitas. Audit meliputi evaluasi kode dan tes dengan menggunakan beberapa alat bantu, salah satunya pembaca layar. Suarise juga memberikan rekomendasi kode untuk perbaikan website tersebut kedepannya agar memenuhi standar aksesibilitas internasional.

Baca juga:

  1. Bagaimana Cara Tunanetra Mengakses Internet?
  2. Video: Tutorial Kamis Keyboard
  3. Video: Aksesibilitas Aplikasi Grab vs Gojek bagi Disabilitas Netra

Referensi:

Perkenalan Navigasi Keyboard – Bisa Berselancar Tanpa Mouse Kalau….

150 150 suarise

Pernahkah kamu melihat seseorang mengetik dengan papan ketik (keyboard) tapi tatapan orang yang sedang mengetik full ke layar saja? Bahkan orang tersebut tidak melihat kemana jarinya menari di atas keyboard dan ketikannya tetap benar?

Teknik ini dikenal dengan metode touch-typing atau juga dikenal sebagai sistem pengetikan 10 jari. Skill ini biasanya dimiliki orang yang intens mengetik, entah itu notulis (note-taker) dan programmer. Tapi tahukah kamu kalau metode pengetikan yang sama juga digunakan oleh teman-teman disabilitas, termasuk disabilitas netra? Gak cuma ngetik, disabilitas netra mayoritas hanya menggunakan keyboard saja untuk berselancar di perambaan internet dan melakukan aktivitas di komputer secara umum.

Lalu, gimana ya caranya disabilitas netra berselancar di web hanya dengan keyboard saya?

Perkenalan Navigasi Keyboard

Sebetulnya kita bisa melakukan aktivitas apapun di komputer, baik itu menjalankan program komputer ataupun membuka laman sebuah website hanya dengan keyboard saja. Tapi ada catatannya, yaitu jika program/perangkat lunak dan website tersebut sudah memenuhi standarisasi aksesibilitas digital. Jika tidak, maka akan ada fungsi tertentu yang hanya bisa dioperasikan dengan cara lain, misal hanya dengan tetikus (mouse).

Kombinasi pengetikan ataupun menekan beberapa tombol sekaligus bisa berfungsi untuk memanggil sebuah fitur/fungsi tertentu, atau menekan dan memilih layaknya penggunaan mouse. Bahkan seringkali, navigasi keyboard mempercepat eksekusi sesuatu dibandingkan penggunakan sebuah mouse karena tangan tidak harus berpindah dari atas keyboard untuk memegang mouse.

Kenapa Disabilitas netra menggunakan keyboard tanpa mouse

Layout pada perangkat lunak (software) maupun website biasanya mengikuti alur baca visual. Dan untuk bisa berinteraksi dengan sebuah tombol, misalnya, maka biasanya pengguna yang awas mengarahkan pointer mouse ke lokasi untuk klik tombol tersebut. Apakah tombol itu di atas, bawah, kiri, kanan, tengah, mouse mengarahkan itu semua.

Tidak semua disabilitas netra tidak memiliki kemampuan melihat sama sekali. Beberapa ada yang masih bisa melihat dengan jarak yang dekat sekali dengan layar. Jika kondisinya demikian, maka tetikus masih memungkinkan untuk digunakan. Jika disabilitas netra tersebut merupakan pengguna pembaca layar untuk mendapatkan informasi yang tampak secara visual, maka tetikus tidak digunakan lagi karena pointernya membutuhkan akurasi lokasi. Tapi bukan berarti tombol tersebut tidak bisa dibaca ataupun di klik. Dengan teknik navigasi keyboard, tombol tersebut bisa dibaca, dicari, dan di klik. Hal ini berlaku untuk seluruh informasi maupun fitur yang dimiliki oleh web tersebut.

Pentingnya Pintasan/Shortcut dalam navigasi keyboard

Navigasi keyboard terjadi karena adanya pintasan/shortcut. Pintasan bisa berupa satu atau lebih tombol yang ditekan pada keyboard. Pernah menggunakan Ctrl + C untuk menyalin sesuatu? Nah itu contoh pintasan yang paling populer untuk menyalin kata, gambar, ataupun file.

Macam navigasi keyboard

Secara sederhana, ada 2 mode navigasi saat kita menggunakan keyboard:

  1. Mode browsing/membaca
  2. Mode fokus/pengetikan

Lebih jauh, beberapa mode terkadang memiliki pengaturan yang lebih mutakhir jika perangkat asistif/alat bantu seperti pembaca layar diaktifkan.

Contoh: Untuk menemukan sebuah tombol dengan navigasi keyboard saja, kamu bisa tekan “TAB” hingga sampai di tombol tersebut. Dan untuk klik tombol tersebut, kamu bisa tekan spasi atau enter. Jika kamu melakukan navigasi dengan keyboard dengan kondisi pembaca layar aktif, kamu bahkan bisa mengakses pintasan (shortcut) yang memunculkan semua tombol yang dimiliki laman tersebut.

Mode browsing/membaca

Seperti namanya, mode ini fungsinya untuk membaca tanpa melakukan pengetikan sama sekali. Aktivitas skimming (membaca singkat/cepat) contohnya. Biasanya pengguna tetikus melakukan scrolling sebuah halaman dengan menggulirkan scroll wheel, dengan klik panah atas bawah, atau dengan menggerakan indikator panjang halaman di sisi kanan layar. Hal yang sama bisa dilakukan dengan menekan tombol Page Up dan Page Down.

Jika pembaca layar diaktifkan, mode skimming dilakukan dengan cara yang berbeda. Hal ini dikarenakan tidak hanya layar yang bergeser, tapi juga informasinya harus dibacakan. Oleh karena itu, ada pilihan cara membaca, apakah itu berdasarkan judul, paragraf, baris, atau bahkan hal spesifik saja seperti gambar, tabel, ataupun tombol saja. Masing-masing diaktifkan dengan cara/pintasan keyboard yang berbeda.

Mode fokus/pengetikan

Mode fokus/pengetikan biasanya ketika pengetikan sedang terjadi, apakah itu sifatnya dokumen maupun form. Pembagian dua mode ini berlaku saat pembaca layar diaktifkan. Saat mode browsing, pengguna pembaca layar tidak usah khawatir jika menekan pintasan akan menambah tulisan pada dokumen/form. Dan sebaliknya, pintasan tertentu tidak aktif saat mode fokus diaktifkan karena tombol pada keyboard tersebut digunakan untuk pengetikan.

Pergantian antara mode fokus ke mode browsing tidak otomatis. Pengguna pembaca layar bisa mengaktifkan pergantian mode ini dengan 2 cara:

  1. Pintasan screen reader (umumnya tombol insert atau tombol capslock) ditekan bersamaan dengan space bar.
  2. Menekan Enter saat sampai di bagian form yang mau diisi. Dan untuk kembali ke mode browsing, tekan Esc.

Pintasan keyboard tidak bisa dijalankan? Bisa jadi ada isu aksesibilitas!

Pintasan umumnya bersifat umum, artinya, mau websitenya apapun, kurang lebih sama. Kecuali untuk software, bisa jadi ada perbedaan.

Contoh untuk mute/unmute mik di aplikasi video conferencing:

  • Zoom : Ctrl + Shift + M
  • Google Meet: Ctrl + D
  • Microsoft Teams : Ctrl + Shift + M

Bisa dinavigasikan dengan keyboard saja adalah salah satu kriteria standar aksesibilitas digital, yaitu WCAG 2.1 Keyboard accessible yang terdiri atas empat kriteria turunan:

  • 2.1.1 Keyboard
  • 2.1.2 No Keyboard Trap
  • 2.1.3 Keyboard (No Exception)
  • 2.1.4 Character Key Shortcuts

Cobain langsung navigasi keyboard sambil ikutan Gerakan #KamisKeyboard, cuma pake tombol TAB

Navigasi keyboard bisa diterapkan dan bermanfaat untuk pengguna dengan ataupun tanpa pembaca layar. Yuk cobain navigasi keyboard sambil ikut gerakan #KamisKeyboard dari Suarise.

#KamisKeyboard adalah gerakan untuk mengakses setidaknya 1 (satu) website setiap hari Kamis, hanya dengan menggunakan keyboard saja.

Caranya simpel, cukup tekan tombol TAB sambil cek aksesibilitas website tersebut.

Cek Step-by-step #KamisKeyboard di Instagram SuariseID atau tutorial #KamisKeyboard di Youtube untuk info detailnya.

Ditulis oleh Bayu Aji F.

Talent Content Writer Disabilitas Netra Suarise.

Gak Kebaca! Dampak Custom Font Instagram bagi Pembaca dengan Disabilitas Netra

150 150 suarise

Tim nasional sepak bola Indonesia telah berhasil memikat hati masyarakat luas, termasuk tunanetra. Antusiasme publik terhadap setiap pertandingan sangat tinggi, terlepas dari tingkat pemahaman terhadap teknis permainan sepak bola. 

Akun media sosial resmi timnas Indonesia kerap menyajikan informasi terkini seputar perkembangan timnas yang dikemas secara unik. Sayang, saking uniknya tunanetra kesulitan memahami informasi dalam beberapa postingan. Contohnya postingan pengumuman agenda timnas di bulan September 2024.

Tunanetra memang bisa membaca isi agenda timnas seperti timnas putera yang akan berlaga di lanjutan kualifikasi piala dunia. Namun, tunanetra tidak bisa membaca tulisan “september”. Mengetahui agenda tanpa tahu detail waktunya sama saja sia-sia. Tunanetra tidak bisa nonton karena tidak tahu kapan pertandingannya.

Penyebab tunanetra tidak bisa membaca karena kurangnya aksesibilitas ganti font instagram tulisan september dengan menggunakan font unik. Font unik ini merupakan penghalang bagi tunanetra untuk memperoleh informasi tersebut.

Tren Ubah Font Instagram

Maraknya tren penggunaan font unik pada nama akun, bio, maupun caption di Instagram ataupun platform media sosial lainnya telah menimbulkan tantangan aksesibilitas terutama bagi tunanetra. Penggunaan font yang tidak biasa ini dapat berpotensi membuat tunanetra kehilangan informasi penting dalam kasus di atas tunanetra kehilangan informasi agenda timnas. Umumnya niat para konten kreator mengubah font instagram adalah untuk menciptakan tampilan yang lebih estetik. Namun, disaat bersamaan aksesibilitas ganti font instagram kurang baik. Selain merugikan tunanetra, ubah font instagram sebenarnya juga membawa dampak negatif untuk konten kreator itu sendiri.

Baca:

Alt Teks: Aksesibilitas Media Sosial untuk Pengguna Tunanetra

Bagaimana Aksesibilitas Ganti font Instagram dapat Membuat Tunanetra Kehilangan Informasi

Sebelumnya penting mengetahui cara tunanetra dapat membaca postingan di media sosial. Tunanetra menggunakan software pembaca layar untuk mengoperasikan komputer dan smartphone. Software tersebut berfungsi membacakan apa saja yang ada di layar.

Dalam kasus media sosial, pembaca layar akan membacakan caption. Mengapa hanya membaca caption? Screen reader tidak dapat membacakan foto kecuali foto tersebut telah dilengkapi alt teks.

Selain itu, terdapat tantangan tambahan terkait dengan penggunaan font non-standar. Sebagian besar screen reader umumnya dirancang untuk mengenali dan membacakan font-font yang umum digunakan. Oleh karena itu, ketika konten kreator menggunakan font unik pada caption, screen reader kesulitan membacakan teks tersebut secara akurat. Dari penjelasan singkat ini mungkin sudah dapat dipahami bahwa aksesibilitas Font Instagram penting diperhatikan sebab font yang salah dapat Membuat Tunanetra Kehilangan Informasi.

Baca juga: Alt Teks: Aksesibilitas Media Sosial untuk Pengguna Tunanetra

Asal Usul Font Unik di Instagram

Asal usul font unik di instagram diambil dari Unicode matematika dan fonetik. Unicode itu seringkali berbentuk menyerupai huruf latin. Seperti namanya, simbol-simbol tersebut diperuntukan dalam penggunaan matematika, tetapi saat ini konten kreator turut menggunakan unicode matematika dan fonetik tersebut. Unicode ini menjadi solusi dari keterbatasan instagram maupun media sosial lain yang tidak menyediakan fitur mengubah font menjadi tebal atau miring.

Memahami Unicode

Pada dasarnya komputer dan smartphone hanya bisa memahami informasi dalam bentuk angka. Oleh karena itu, semua informasi seperti gambar dan karakter direpresentasikan dalam bentuk angka oleh komputer. Setiap karakter memiliki kombinasi angka yang berbeda-beda. Kombinasi ini telah disepakati secara internasional. Unicode adalah sistem standar internasional yang memastikan setiap komputer menggunakan angka yang sama untuk setiap karakter. Sebagai contoh, huruf kapital A diwakili oleh angka 65. Unicode juga mencakup simbol-simbol dan emoji, seperti 😂 yang diwakili oleh #128514.

Ganti Font Instagram Rugikan Pebisnis dan Konten Kreator

Seperti penjelasan di awal tulisan ini, memerhatikan aksesibilitas ganti font instagram penting. Hal ini disebabkan font tidak hanya berdampak untuk tunanetra, tetapi secara tidak langsung juga dapat merugikan konten kreator itu sendiri.

Dampak terhadap engagement dan SEO

Penggunaan font unik dapat berdampak negatif terhadap engagement audiens dan SEO. Mesin pencari dan algoritma platform media sosial dirancang untuk memproses font-font standar. Oleh karena itu, penggunaan font unik seperti postingan timnas tentang agenda timnas selama bulan September 2024 akan menyulitkan mesin pencari dan platform media social dalam mengindeks dan membaca konten. postingan tersebut mungkin tidak muncul dalam hasil pencarian yang dilakukan pengguna diluar follower akun timnas. Hal ini mengurangi peluang untuk menjangkau audiens yang memiliki minat terhadap timnas. Dampak lanjutan menutup peluang mendapat follower baru karena postingan tidak dapat ditemukan oleh calon audiens yang mencari postingan tentang agenda timnas september.

Memakan Waktu

Proses pembuatan font unik pada Instagram memakan Waktu. Hal ini karena memerlukan langkah-langkah tambahan. Normalnya pengguna tinggal mengetik caption di instagram. Namun, di sini pengguna harus menulis caption terlebih dahulu, kemudian menyalin teks tersebut ke situs penyedia font khusus seperti Instafont. Setelah mendapatkan hasil yang diinginkan, teks dengan font unik tersebut kembali disalin dan ditempelkan pada kolom caption di Instagram. Prosedur ini tentu lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan dengan mengetik langsung pada kolom caption Instagram. Proses ini juga tidak Efisien Ketika ingin membuat caption untuk banyak postingan.

Menutup Pelanggan Potensial

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terdapat sekitar 3,5 juta penduduk Indonesia yang merupakan tunanetra, setara dengan 1,5% dari total populasi. Kelompok ini memiliki potensi yang signifikan untuk menjadi basis pelanggan baru bila konten media sosial dirancang supaya dapat diakses oleh semua pengguna.

Penggunaan font unik yang tidak dapat dibaca oleh screen reader akan menjadi penghalang utama bagi kelompok ini untuk mengakses informasi dan berinteraksi dengan konten yang disajikan. Dampak lain disabilitas tidak dapat berpartisipasi dalam interaktif pada kolom komentar yang pada akhirnya mempengaruhi terhadap tingkat engagement akun media sosial yang berpotensi menurunkan keuntungan para pelaku usaha.

Dampak Lain Unicode

Di samping masalah aksesibilitas, engagement, SEO, dan Efisien, simbol unicode memiliki kaitan yang kuat dengan spam dan penipuan daring. Unicode tidak hanya digunakan dalam caption media sosial saja. Terkadang pelaku penipuan menggunakan unicode ini di email. Maka tak heran unicode dikaitkan dengan spam dan penipuan.

Spam

Dalam email, cara memfilter spam adalah mendeteksi kata atau frasa tertentu. Jika sebuah email mengandung kata atau frasa tersebut, maka email tersebut masuk ke spam. Untuk menghindari filter spam ini pelaku mengganti font dalam kata-kata yang dianggap sebagai spam dengan font unik. Oleh karena itu, banyak orang mengasosiasikan font unik ini dengan spam.

Penipuan

Selain spam, pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan karakter Unicode untuk mengelabui korban. Salah satu contohnya adalah teknik phishing yang menargetkan nasabah bank. Pelaku dapat membuat tautan yang tampak identik dengan tautan asli, tetapi mengarah ke situs palsu. Misalkan, pelaku dapat meniru situs resmi Bank B, https://www.google.com/url?sa=E&source=gmail&q=bbb.com, dengan cara mengganti beberapa huruf dalam URL menggunakan karakter Unicode yang secara visual serupa dengan huruf asli. Dengan trik ini, korban yang kurang waspada akan sulit membedakan antara tautan asli dan tautan palsu. Akibatnya, ketika korban mengklik tautan tersebut, data pribadi berpotensi dicuri oleh pelaku.

Aksesibilitas ganti font instagram: Lebih Baik Fokus ke Konten Daripada Ubah Font

Meskipun Instagram memiliki keterbatasan dalam hal variasi font, upaya gubah font instagram bukanlah solusi yang tepat. Untuk meningkatkan kualitas konten, terdapat pendekatan yang lebih efektif yaitu optimalkan konten itu sendiri. Mulai dari pembuatan caption yang persuasif dan menarik.

Selain itu, pengoptimalan visual pada foto dan video juga sangat penting daripada sekadar ubah font. Platform ini telah menyediakan ruang yang luas bagi pengguna untuk berkreasi. Tidak hanya aspek visual, agar konten visual dapat diakses oleh semua pengguna, termasuk tunanetra sangat disarankan untuk menambahkan alt teks.

Bagaimana cara membuat Instagram lebih aksesibel dan menjangkau pengguna disabilitas lainnya?

Suarise menawarkan solusi pelatihan aksesibilitas digital (a11y) yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Melalui program pelatihan kami, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh konten digital, termasuk unggahan media sosial dapat diakses oleh semua pengguna tanpa terkecuali disabilitas. Tentu aksesibilitas ganti font instagram akan menjadi salah satu fokus.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip a11y pada konten media sosial, perusahaan dapat mengatasi berbagai hambatan aksesibilitas, meningkatkan kepuasan pengguna, dan membangun citra positif.

Konten media sosial yang aksesibel berpeluang meningkatkan engagement audiens sebab disabilitas bisa ikut berinteraksi serta memperluas jangkauan pasar secara optimal.

Hubungi project@suarise.com untuk info detail layanan pelatihan aksesibilitas digital bagi perusahaan Anda.

Tanda Tangan Digital Dalam 5 Menit, Aksesibel untuk Disabilitas dengan Adobe Sign

150 150 suarise

Dalam bisnis banyak kegiatan yang melibatkan tanda tangan, mulai dari menandatangani kontrak kerja, persetujuan perjanjian, hingga dokumen penting lainnya. Tanda tangan merupakan salah satu bentuk autentifikasi yang paling umum digunakan dalam berbagai transaksi. Dulu untuk menanda tangani suatu dokumen dilakukan dengan cara tanda tangan basah diatas kertas menggunakan pulpen. Metode ini kurang aksesibel, terutama untuk tunanetra. Tunanetra memerlukan bantuan orang lain untuk mengarahkan tangan ke tempat tanda tangan. Beberapa tunanetra yang tidak bisa melihat sejak lahir tidak memiliki gambaran bagaimana bentuk tanda tangan.

Kini seiring perkembangan teknologi tanda tangan dapat dilakukan secara digital. Lantas apa itu tanda tangan digital? Bagaimana cara membuatnya? Apa kelebihan tanda tangan digital dibandingkan tanda tangan basah? Temukan penjelasan seputar tanda tangan digital dalam artikel ini serta cara tunanetra tanda tangan digital.

Apa Itu Tanda Tangan Digital

Dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanda tangan digital disebut dengan istilah tanda tangan elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang melekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan digital dibuat dengan sistem kriptografi asimetris dengan menggunakan infrastruktur kunci publik.

Mengapa Tanda Tangan Digital?

Tanda tangan digital memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan tanda tangan basah. Tanda tangan digital dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, sehingga lebih efisiensi waktu. Kelebihan lain adalah ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas. Biaya tanda tangan digital juga lebih murah sebab tidak perlu mencetak dokumen dalam bentuk kertas. Selain itu, potensi kerusakan tanda tangan digital lebih minim daripada tanda tangan diatas kertas. Dokumen berbentuk kertas dapat rusak jika terkena air atau api. Jika sudah rusak, maka tanda tangannya hilang. Hal ini tidak akan terjadi pada dokumen digital.

Cara Tanda Tangan Digital

Umumnya untuk membuat tanda tangan digital pada dokumen PDF atau Word cukup menyisipkan gambar. Adapun langkah-langkah tanda tangan digital dengan menyisipkan gambar sebagai berikut:

  1. Pengirim memberikan file dokumen kepada pihak yang perlu memberikan tanda tangan.
  2. Kemudian, penerima dapat membuka file menggunakan aplikasi pengolah dokumen seperti Adobe Acrobat Reader atau Microsoft Word.
  3. Setelah dokumen terbuka, pilih opsi insert di menu bar untuk menyisipkan gambar. Pastikan sudah memiliki file gambar tanda tanda tangan. Format file yang disarankan adalah jpg
  4. Lalu, tambahkan file gambar tanda tangan pada bagian dokumen yang telah ditentukan.
  5. Langkah terakhir atur ukuran dan posisi gambar tanda tangan digital tersebut sesuai tempat yang telah ditentukan tadi agar terlihat rapi dan profesional.

Tantangan Tunanetra dalam Tanda Tangan Digital

[gambar: cari gambar dokumen digital yang ditandatangani dengan salah (misal tanda tangannya tidak pas di kolom / ukurannya terlalu besar)]

Alt teks: foto dokumen digital di layar komputer dengan tanda tangan digital yang ukurannya terlalu besar dan letaknya berantakan menutupi teks

Membuat tanda tangan dengan cara menyisipkan gambar secara manual, mungkin tampak mudah bagi sebagian besar orang awas. Namun, bagi tunanetra metode tersebut menimbulkan tantangan tersendiri. Sama seperti tanda tangan diatas kertas, Tunanetra kesulitan memeriksa apakah tanda tangan telah ditempatkan di posisi yang tepat dan apakah ukurannya sesuai dengan dokumen.

Hal ini dapat menghambat proses penandatanganan dokumen secara efisien dan akurat. Padahal Adobe menyediakan berbagai fitur yang memungkinkan pembuatan tanda tangan digital yang lebih aksesibel. Salah satunya fitur Adobe sign. Dengan memanfaatkan Adobe sign tunanetra tidak memerlukan bantuan orang lain untuk tanda tangan digital. Lalu, bagaimana cara tunanetra tanda tangan digital?

Bagaimana Cara Tunanetra Tanda Tangan Digital di Adobe Sign

  1. Buka dokumen yang akan ditandatangani. File tersebut dapat ditemukan di email. Cari email dari “nama pengirim” via Adobe Acrobat Sign dengan subjek “Signature requested on [nama file]”. Adanya file di email mempermudah tunanetra menemukan file yang harus ditandatangani.
  2. Lalu, cari tombol review and sign. Klik tombol tersebut. Setelah diklik, user akan beralih ke halaman adobe sign.
  3. Jika Adobe sign sudah terbuka, klik continue
  4. Cari tap to sign. Disini ada dua cara yang bisa dipilih. Pertama, Upload gambar tanda tangan. Gambar tanda tangan diharuskan memiliki latar belakang berwarna putih. File gambar berbentuk jpg. Kedua, apabila tidak memiliki gambar, tunanetra dapat membuat tanda tangan dilayar. Disarankan menggunakan HP. Tunanetra tidak perlu takut tanda tangan akan menabrak tulisan dalam dokumen. Setelah selesai klik apply dan finish. Lewatkan proses keempat ini jika sudah memiliki tanda tangan digital.
  5. Proses terakhir, klik tap to sign.
  6. Selesai, dokumen sudah tertandatangani.

Proses Tanda Tangan Digital menggunakan Adobe Sign Mudahkan Tunanetra

Proses tanda tangan digital menggunakan Adobe Sign memudahkan semua orang bahkan tunanetra sekalipun. Tunanetra tidak perlu cemas salah tempat membubuhkan tanda tangan. Hal ini disebabkan lokasi tanda tangan sudah ditentukan dan diatur oleh admin atau pengirim. Tanda tangan, baik yang dibuat dengan upload gambar maupun dibuat langsung di layar akan otomatis menyesuaikan ke tempat yang sudah ditentukan tadi.

Kemudahan lain tanda tangan digital menggunakan Adobe Sign adalah pengguna cukup sekali mendaftarkan tanda tangannya ke sistem Adobe. Adobe akan secara otomatis menyimpan tanda tangan itu. Berbeda dengan metode manual yang mengharuskan pengguna menyisipkan gambar ke dokumen dan mengatur agar ukurannya sesuai setiap kali ingin tanda tangan.

Kelebihan Tanda Tangan Digital dengan Adobe Sign

Keamanan Data

Kepastian kesamaan informasi pada dokumen, informasi yang dikirimkan sebelum dan setelah penandatanganan adalah dokumen yang sama. Hal ini meningkatkan keamanan data.

Perlindungan dari perubahan dokumen pasca penandatanganan.

Isi dokumen tidak akan bisa diubah atau diedit jika telah melalui proses ini. Faktor inilah yang membuat tanda tangan digital dengan Adobe Sign lebih direkomendasikan daripada tanda tangan dengan menyisipkan gambar secara manual, sebab tanda tangan dengan cara tersebut rentan diedit.

Riwayat

Sertifikasi keamanan dan detail penandatangan persetujuan yang bisa dilacak.

Transparansi Proses

Penggunaan Adobe Sign dalam proses penandatanganan dokumen memberikan tingkat transparansi yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekadar menyisipkan gambar tanda tangan. Hal ini disebabkan metode tanda tangan dengan Adobe Sign memerlukan permintaan persetujuan dari pihak yang bersangkutan sebelum tanda tangan dapat diterapkan. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap tanda tangan yang terpasang telah dilakukan secara sadar dan sukarela.

Sebaliknya, penambahan gambar tanda tangan tanpa izin dapat berpotensi disalahgunakan, karena siapa pun bisa menyalin dan menempelkan gambar tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini dapat menimbulkan risiko pemalsuan tanda tangan dan menimbulkan masalah legal.

Memiliki kekuatan hukum.

Layaknya tanda tangan konvensional/basah, tanda tangan digital juga diakui oleh hukum di Indonesia. Pengakuan ini tertuang dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Itulah cara membuat tanda tangan digital. Meskipun terdapat berbagai metode tanda tangan digital, Suarise merekomendasikan untuk memilih menggunakan tanda tangan dengan Adobe Sign. Adobe Sign dapat menjembatani tunanetra dalam tanda tangan digital. Tunanetra dapat tanda tangan digital secara mandiri. Selain mendukung aksesibilitas, keamanannya lebih terjamin.

Yuk Implementasikan Tanda Tangan Digital yang Aksesibel

Setiap individu termasuk tunanetra berhak atas akses yang sama terhadap informasi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menciptakan alur kerja yang aksesibel mencakup informasi dalam dokumen hingga tahap tanda tangan.

Suarise hadir dengan layanan Konsultasi, riset, audit dan pelatihan mengenai aksesibilitas digital (a11y). Layanan ini menjawab tantangan perusahaan yang kebingungan bagaimana cara bekerja dengan tunanetra, sebab belum pernah bertemu dengan tunanetra dalam konteks bekerja.

Suarise akan memberikan audit cara membuat dokumen, baik berbentuk word, pdf, presentasi, hingga excel agar bisa diakses tunanetra. Suarise juga dapat mencontohkan tahapan bagaimana cara tunanetra tanda tangan digital.

Ingin membuat proses kerja (workflow) di perusahaan Anda ramah disabilitas? Hubungi project@suarise.com untuk lebih lanjut.

Ditulis oleh Bayu Aji F.

Talent Content Writer Disabilitas Netra Suarise.

 

UUD 45 – A11y Empathy Lab pop up

150 150 suarise

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pembukaan

( Preambule)

 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak se- gala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas du- nia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri- kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan se- lamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang mer- deka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya ber- kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan ber- dasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusya- waratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Ke- adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berben- tuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.***

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakil- an Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan di- atur lebih lanjut dengan undang-undang.****
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat dite- tapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.***
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat member- hentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pe- merintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk men- jalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

  1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen- daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***
  2. Syarat-syarat  untuk  menjadi  Presiden  dan  Wakil

Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

Pasal 6A

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasang- an secara langsung oleh rakyat.***
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang men- dapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***
  4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****
  5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*

 

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***

Pasal 7B

  1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
  2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***
  3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat ke-

pada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***

  1. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***
  2. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.***
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menye- lenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.***
  4. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***

Pasal 8

  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.***
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat- lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***
  3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban- nya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelak- sana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menye- lenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****

Pasal 9

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewa- jiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*

  1. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanji- an dengan negara lain.****
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang- undang.

Pasal 13

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Per- wakilan Rakyat.*

Pasal 14

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mem- perhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.*
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memper- hatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang- undang.****

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.****

BAB V KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemen- terian negara diatur dalam undang-undang.***

BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin- tahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.**
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.**
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksana- kan otonomi dan tugas pembantuan.**
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**

Pasal 18A

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan ke- khususan dan keragaman daerah.**
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.**

Pasal 18B

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembang- an masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.**

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemi- lihan umum.**
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.**

Pasal 20

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan mem- bentuk undang-undang.*
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat perse- tujuan bersama.*
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat per- setujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.*
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**

Pasal 20A

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.**
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.**
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang- Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.**
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.**

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*

Pasal 22

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan peme- rintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**

BAB VIIA***

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

  1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.***
  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
  3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
  4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.***

Pasal 22D

  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengga- bungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***
  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.***
  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan peng- awasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.***
  4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***

BAB VIIB*** PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.***
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.***
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.***
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.***

BAB VIII HAL KEUANGAN

Pasal 23

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***
  1. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperha- tikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.***
  2. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang- undang.****

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedu- dukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.****

 

BAB VIIIA***

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab ten- tang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.***
  2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.***

Pasal 23F

  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbang- an Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***
  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.***

Pasal 23G

  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.***
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***

BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mah- kamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, ling- kungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***
  3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****

Pasal 24A

  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.***
  2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***
  3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetu- juan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.***
  4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***
  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***

Pasal 24B

  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang meng- usulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.***

Pasal 24C

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.***
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.***
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.***
  4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
  5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepri- badian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.***
  6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA** WILAYAH NEGARA

Pasal 25A****

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang- undang.**

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK**

Pasal 26

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.**
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.**

Pasal 27

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peng- hidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.**

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA**

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper- tahankan hidup dan kehidupannya.**

Pasal 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui peme- nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejah- teraan umat manusia.**
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba- ngun masyarakat, bangsa, dan negaranya.**

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin- dungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.*
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.*
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**

Pasal 28E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan peng- ajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.**
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini ke- percayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, ber- kumpul, dan mengeluarkan pendapat.**

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**

Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung- kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.**

Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer- dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.**
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.**

Pasal 28J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**

BAB XI AGAMA

Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.**
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,

Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewe- nangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**

BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN***

Pasal 31

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.****
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan seku- rang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pen- dapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi ke- butuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****

Pasal 32

  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****

 

BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN

KESEJAHTERAAN SOSIAL****

Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga ke- seimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

Pasal 34

  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.****
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA

LAGU KEBANGSAAN**)

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permu- syawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permu- syawaratan Rakyat.****
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasan- nya.****
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurang- nya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.****

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.****

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.****

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar

ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.****

Poster youtube dengan 15 foto pembicara

Press Release – Digital Confident Employer Webinar 2021

1592 894 suarise

Bangun Percaya Diri Merekrut Tenaga Kerja Disabilitas

Jakarta, 30 November 2021 – Menurunnya kondisi kesehatan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan selama Pandemi Covid-19 berdampak signifikan bagi semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi angkatan kerja penyandang disabilitas. Salah satu risiko yang ditimbulkan akibat pandemi yakni minimnya kesempatan kerja karena organisasi menahan diri merekrut tenaga kerja disabilitas.

Padahal UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan jelas menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupannya. Selanjutnya, Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2020 menyebutkan bahwa saat ini 17,95 juta orang penduduk usia kerja (15 tahun
dan lebih) merupakan penyandang disabilitas. Berdasarkan data tersebut, 8 juta orang masuk ke dalam angkatan kerja. Namun, hanya 7,68 juta orang yang bekerja, sementara 319 ribu lainnya menganggur.

Di tengah dinamika situasi pandemi, tidak hanya kondisi ketenagakerjaan, situasi organisasi juga berada dalam tekanan. Rendahnya kesadaran pada potensi keahlian, asumsi investasi tinggi, serta minimnya rasa percaya diri menjadi penyebab organisasi maupun perusahaan enggan merekrut tenaga kerja disabilitas.

Oleh karena itu, guna menggeser paradigma dan preferensi para pengguna perekrut tenaga kerja, butuh kesaksian dari para pengguna jasa pekerja disabilitas. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan diri merekrut tenaga kerja disabilitas. Sehingga, mereka yang semula belum yakin merekrut penyandang disabilitas menjadi siap rekrut dan bekerja bersama disabilitas.

Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional tahun 2021, Suarise bersama DNetwork Jaringan Kerja Disabilitas, dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyelenggarakan Webinar bertajuk Disability Confident Employer atau Percaya Diri Merekrut Tenaga Kerja Disabilitas. Acara ini merupakan sebuah wadah yang mempertemukan ekspektasi para pemberi kerja dengan kebutuhan dunia industri untuk meningkatkan peluang kerja bagi disabilitas.

Best Practise Merekrut Tenaga Kerja Disabilitas

Acara yang diperuntukkan bagi praktisi HR, perekrut tenaga kerja, pendiri perusahaan, komunitas disabilitas, dan peminat isu disabilitas ini menghadirkan perwakilan pemerintah, organisasi internasional, serta perusahaan lokal dan multinasional. Kehadiran mereka menjadi referensi best practices untuk merekrut tenaga kerja disabilitas yang efektif dan efisien.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nora Kartika Setyaningrum menjelaskan mengenai urgensi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Tanah Air. “Disabilitas adalah isu strategis dan lintas sektoral sehingga kita harus bersatu padu dan berkolaborasi memberi perlindungan, dan penghormatan untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Nora Kartika.

Senada dengan hal tersebut, Arina Pradhita, Project Coordinator DNetwork Indonesia menjelaskan bahwa “Penyandang disabilitas bukan lagi objek, tetapi seseorang yang berdaya dan bisa melakukan sesuatu”. Untuk itu, jelas Arina, penting bagi perusahaan untuk mempekerjakan disabilitas dengan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, meningkatkan kualitas kerja dan motivasi, serta meningkatkan moral dan empati yang memenuhi amanat UU No.8 tahun 2016.

Di sisi lain, Rahma Utami, Founder and Accessibility Consultant Suarise membahas bagaimana memulai inklusi disabilitas. Rahma memaparkan bahwa “Aksesibilitas membuat kolaborasi dengan disabilitas semakin tidak terbatas.” Menurutnya, perusahaan maupun organisasi dapat memulainya dari aksesibilitas digital dengan membuat platform digital atau aset digital yang dimiliki semakin ramah disabilitas.

Selanjutnya, Fransiska Oetami, CEO Clevio mengulas apa saja peluang kerja penyandang disabilitas khususnya di bidang teknologi. Dalam penjelasannya, Siska menceritakan sejumlah success story dari penyandang disabilitas yang kini telah bekerja di berbagai bidang. “Dengan teknologi, mereka bisa tahu banyak hal. Kita tidak boleh berasumsi. Teman-teman (penyandang disabilitas) ini memiliki kemampuan luar biasa, yang tidak terbatasi kemampuannya,” tambahnya.

Lalu bagaimana pengalaman perusahaan lokal dan multinasional dalam merekrut disabilitas? Pada forum diskusi, empat sektor industri akan berbagi pengalaman mengenai urgensi merekrut disabilitas dan bagaimana memulai rekrutmen disabilitas yang efektif dalam perusahaan/organisasi.

Keempat sektor industri dalam forum diskusi tersebut antara lain:

  1. Sektor Digital dan Media oleh Cheta Nilawaty Redaksi Tempo dan Ramya Prajna, Co-CEO Think.Web;
  2. Sektor Services, Hospitality, dan Food & Beverages oleh Tirza R. Munusamy, Director of Public Affair Grab Indonesia, dan Padmayoni Luhari, Praktisi HR di industri hospitality;
  3. Sektor Retail oleh Nurhuda Astari HR Assistant Manager Uniqlo, dan Antony Ginting, Recruitment & Selection Manager, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.;
  4. Sektor Creative Industry oleh Nicky Claraentia Pratiwi, Chief Marketing Officer & Founder, Tenoon dan Kamu Wear.

Cerita tentang membuka peluang kerja disabilitas makin lengkap dengan menjawab bagaimana mewujudkan inklusi disabilitas yang efektif di lingkungan kerja. Diskusi panel ini menghadirkan perwakilan dari organisasi internasional serta perwakilan dari sejumlah sektor industri.

Tirza R. Munusamy, Director of Public Affair Grab Indonesia mendeskripsikan apa saja yang telah dilakukan Grab terkait inklusi disabilitas. “Kami meluncurkan Grab for good, termasuk didalamnya feature bagi teman-teman disabilitas untuk berkarya serta GrabGerak yang melayani penumpang dengan kebutuhan khusus. Kami sadar bahwa teknologi itu ada untuk
semua orang termasuk untuk orang-orang dengan disabilitas,” ujarnya.

Senada dengan Tirza, Ratna Tribuana Dewi, Sustainability Lead UNIQLO mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalankan inklusi disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas sejak 2014. “Sejalan dengan filosofi Live Wear, Kami punya program respect for diversity atau menghormati keragaman. Dengan menerima, dan menghormati nilai-nilai keberagaman, itu menjadi kekuatan pendorong munculnya ide dan inovasi baru,” ungkapnya.

Terkait keberagaman, Ramya Prajna, Co-CEO Think.Web percaya bahwa ada hal-hal yang diperoleh perusahaan dengan mempekerjakan penyandang disabilitas. Keberadaan mereka memperkaya keberagaman, membuat organisasi belajar lebih terbuka, dan menghormati keberagaman. “Kami sebagai perusahaan berbasis teknologi, (dan) teknologi hadir untuk
menaikkan kemanusiaan, technology elevate humanity.”

Disisi lain, bentuk dukungan perusahaan pada penyandang disabilitas dirasakan Eko Nugroho, Manager Compensation & Benefit Jakpro. Eko memandang bahwa perusahaan tempatnya bekerja sangat memberi dukungan baik prasarana maupun moril bagi penyandang disabilitas. “Kita berkomitmen mempekerjakan teman-teman disabilitas sesuai keterampilan.
(karena) Kita punya hak dan kewajiban yang sama. Jadi perusahaan memandang setiap
orang itu sama.”

Kemudian bagi perusahaan maupun organisasi yang tertarik untuk merekrut disabilitas, Tendy Gunawan, National Programme Officer at the International Labour Organization, Jakarta Office memperkenalkan IBDN atau Indonesia Business Disability Network. “IBDN berisi perusahaan-perusahaan yang tertarik merekrut disabilitas. Kita sadar demand dan
supply tidak sesuai, sehingga keberadaan IBDN berupaya menjembatani bertemunya (antara) permintaan dan penawaran.” Tendy menambahkan bahwa pihaknya pernah melakukan sebuah penelitian pada tahun 2017. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui kendala apa yang dimiliki perusahaan sehingga tidak mau merekrut disabilitas. Kemudian, jika perusahaan tersebut ternyata tertarik merekrut, mengapa perusahaan tidak inklusif. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan harus dapat menjawab tiga kebutuhan dasar dalam merekrut penyandang disabilitas.

Pertama, perusahaan harus memiliki komitmen dari CEO atau pemimpin tertinggi. Kedua, dalam perusahaan tersebut harus dibentuk tim khusus untuk menganalisis pekerjaan, menyediakan resilible accommodation, serta memberikan sosialisasi kepada rekan kerja sebelum merekrut disabilitas. Ketiga, perusahaan juga harus menyusun non discrimination
policy yang dapat menjawab bahwa inklusivitas tidak hanya diperuntukkan bagi disabilitas tetapi bagi seluruh pihak.

Pada akhir sesi, seluruh panelis mengajak organisasi maupun perusahaan agar tidak ragu merekrut penyandang disabilitas karena banyak manfaat yang diperoleh. So, just do it!

Showcase Talents

Disamping membahas peluang kerja disabilitas dan bagaimana memulai merekrut penyandang disabilitas, organisasi maupun perusahaan disajikan showcase talents. Laman landas (landing page) yang dibangun bersama Suarise dan DNetwork ini berisi profil talent disabilitas dengan kapasitas yang berbeda sesuai bidangnya masing-masing.

Nantinya, perusahaan/organisasi yang tertarik untuk mengetahui jenis keterampilan, pengalaman kerja, portofolio, hingga preferensi lokasi kerja dapat langsung mengakses laman ini. Selain rekrut langsung, perusahaan/organisasi juga dapat menggalakkan programmagang bagi para talents maupun bagi para peserta yang akan lulus pelatihan akan datang.

Selengkapnya melalui http://talents.suarise.com/showcase.

Tentang Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Suarise, DNetwork, dan ILO sebagai bagian dari proyek Employment and Livelihood yang didanai oleh UN COVID-19 Response and Recovery Multi-Partner Trust Fund (COVID-19 MPTF). Diimplementasikan oleh empat badan PBB: International Labour Organization (ILO), UN Development Programme (UNDP), Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) dan UN Refugee Agency (UNHCR). Proyek ini bertujuan membantu kelompok rentan dalam pengembangan keterampilan, pekerjaan, dan kewirausahaan.

Suarise Indonesia

Suarise adalah perusahaan sosial independen yang fokus mempromosikan yang memungkinkan kesamaan akses dan kesempatan bagi orang-orang dengan gangguan penglihatan (tunanetra) di industri digital dan platform online. Sejak didirikan pada 2017, Suarise menyediakan tiga layanan utama. Pertama, memberikan pelatihan vokasi terkait teknologi digital bagi tunanetra dan low vision agar dapat bekerja secara independen maupun sebagai tenaga tetap dalam perusahaan.

Kedua, Suarise membuka konsultasi dan riset aksesibilitas digital, serta persiapan onboarding bagi perusahaan yang akan mempekerjakan disabilitas, khususnya tunanetra dan low vision. Ketiga, Suarise menyediakan jasa penulisan konten digital yang dilakukan para talents Suarise tunanetra dan low vision.

Tak hanya itu, Suarise juga memprakarsai a11yID, komunitas Indonesia pertama untuk orang-orang dengan latar belakang teknologi yang ingin mengeksplorasi lebih banyak tentang aksesibilitas digital.

DNetwork – Jaringan Kerja Disabilitas

DNetwork adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2013 yang bertujuan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas di Indonesia melalui kesempatan kerja. DNetwork juga mendukung upaya perusahaan dalam menciptakan tenaga kerja yang inklusif yang menyertakan penyandang disabilitas.

DNetwork menyediakan dua layanan utama yang diperuntukkan bagi pencari kerja disabilitas, dan bagi perusahaan yang akan merekrut pekerja. Bagi para pencari kerja, DNetwork memberikan informasi kerja, pelatihan keterampilan dan profesionalisme untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pencari kerja, serta konsultasi pengembangan pribadi dan karir sesuai dengan minat dan kemampuan

Kemudian, bagi perusahaan, DNetwork membuka lowongan kerja untuk penyandang disabilitas, menyediakan konsultasi tentang bekerja dengan para penyandang disabilitas sebagai bagian dari persiapan perusahaan untuk bekerja dengan para penyandang disabilitas, serta melakukan diskusi dan pendampingan proses rekrutmen berdasarkan permintaan perusahaan dan ketersediaan Tim DNetwork.

3. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja.

Kontak Suarise:

Iin Kurniati
Public Relations Suarise
Telepon: +62 856-9774-2381
Email: iin.kurniati@suarise.com
Website: http://suarise.com

Kontak DNetwork:

Prima Ayu Lestari
Project Manager DNetwork
Telepon: +62 812-2572-0718
Email: prima@dnetwork.net
Website: http://dnetwork.net

Laptop di meja kayu yang bertuliskan website "I design and develop experience that make people life's simpler.

Kenapa Belajar Accessibility Penting untuk Product Designer?

2007 2560 suarise

Profesi Product Designer semakin naik daun di Indonesia, imbas dari banyaknya tech start up yang bermunculan. Product designer di sini bukan merujuk pada desain produk industri, seperti kebanyakan jurusan yang ada dalam fakultas desain di Indonesia, melainkan ke produk digital seperti website dan aplikasi. Terus, ngapain product designer belajar soal accessibility?

Accessibility, Universal Design dan Inclusive Design

Mayoritas produk desainer datang dari latar belakang jurusan DKV, meski tak sedikit juga dari  bidang lainnya. Sayangnya, accessibility belum termasuk kedalam kurikulum banyak program DKV padahal saat krusial saat pengembangan produk digital. Meski konteksnya sedikit berbeda, accessibility diajarkan di program studi desain produk dan arsitektur, biasanya dalam kerangka universal design atau inclusive design.

Apa sih Accessibility?

Accessibility atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai aksesibilitas adalah kapasitas sebuah fasilitas untuk melayani pengguna dengan berbagai latar belakang kondisi fisik, khususnya yang memiliki kondisi disabilitas. Awalnya, aksesibilitas merujuk pada infrastruktur bangunan, seperti ramp, lift, dan lain-lain.

Seiring berkembangnya waktu dan pesatnya teknologi digital, aksesibilitas juga memiliki sub cabang khusus aksesibilitas digital (digital accessibility). Hal ini meliputi bagaimana informasi dan layanan yang berbentuk digital (dokumen, website, aplikasi, multimedia) juga mengakomodir disabilitas.

Aksesibilitas digital lebih dikenal dengan istilah ‘a11y’. Kok a11y? A11y dibaca ali (bukan elai yah) dan angka 11 merupakan 11 huruf antara A dan Y pada kata ‘accessibility’. Kalo gak percaya, hitung aja sendiri ya, heheh.

Penerapan Accessibility di digital platform

Implementasi a11y tidak sembarangan. Ada kaidah dan standarisasi yang meliputi perceivability (bisa diterima oleh indera), operability (kebisaan pengoperasian), understandability (dapat dipahami) dan robust (kompatibilitas), atau biasa disingkat dengan POUR (Perceivable – Operable – Understandable – Robust).

Suarise Accessibility Training for Product Designer for Sixty Two_tangkapan layar sedang menerangkan slide tentang prinsip POUR

Rahma, Accessibility Consultant dari Suarise sedang menjelaskan POUR di sesi Accessibility Training di depan product designer dari SixtyTwo.co pada July 2021 silam. Banyak desainer yang masih salah memahami antara accessibility dan usability.

Accessibility mempertimbangkan seorang user (pengguna) disabilitas, baik yang menggunakan alat bantu/teknologi asistif maupun yang tidak. Yang butuh alat bantu kaya apa sih? Contohnya pembaca layar untuk tunanetra. Yang (jarang) butuh alat bantu? Biasanya kalau buta warna jarang pakai alat bantu.

Baca juga: A11yID, Komunitas Teknologi Pertama di Indonesia yang Fokus Ke Aksesibilitas di Digital Platform

Product Designer ngapain peduli aksesibilitas?

Gini lho gaes, kalian itu mendesain aplikasi dan website buat digunakan manusia kan? Kalian pernah gak memikirkan kondisi fisik dari pengguna kalian? Nah, gak semua disabilitas itu keliatan, dan kalian yakin aplikasi yang kalian buat tidak digunakan oleh user difabel? Padahal bisa jadi aplikasi kalian dampaknya gede banget loh buat mereka. Contohnya nih, aplikasi ojek online sangat membantu teman-teman netra untuk mandiri dalam bermobilitas. Tapi kalau tidak aksesibel, sayang kan?

Tapi kan, User Disabilitas bukan Target Audience Aplikasi kami..

Yakin? Memangnya dalam user persona yang kalian ada detail spesifikasi bahwa mereka non difabel? Kalau mereka buta warna gimana? Kalau mereka tuli, tunanetra, disleksia? Kecuali ditulis secara gambling, kamu gak bisa loh claim mereka bukan user kalian.

UX kan kepanjangannya adalah User Experience. Kalau tidak mempertimbangakan user disabilitas, maka jadi SUX dong… alias SOME User Experience. Ehehehe.

Jadi, Product Designer kudu piye Tuips soal Accessibility?

Latihan dan cari banyak referensi terkait implementasi #a11y. Untuk produk desainer, biasakan memahami dari paling dasar: informasi, warna, huruf, baru berangkat ke UX, Interaction Design, sampai Inclusive Design. Pahami prinsip dasarnya, POUR, lalu Latihan implementasinya.

Screenshot youtube sesi A11yID kolaborasi Suarise dengan Somia CX - Accessibility dan Service Design di Perbankan. Layar sedang menjelaskan Rahma dari Suarise menjelaskan slide yang berisi korelasi service design dengan aksesibiiltas.

Sharing session Komunitas #a11yID yang menghadirkan diskusi antara Somia-CX dan Suarise dengan topik Aksesibilitas pada Pelayanan Perbankan dari Sudut pandang service desain. A11yID mengadakan sharing session setiap bulannya terkait topik-topik seputar accessibility. Tonton video selengkapnya di: Youtube SuariseID

Accessibility Training untuk Product Designer

Bingung mulai dari mana? Suarise punya program pelatihan untuk materi aksesibilitas, dari mulai dasar yang bisa diikuti semua orang, hingga spesifik perprofesi, seperti desainer, content writer, web developer, sampai app developer. Iya, accessibility itu bukan tanggung jawab product designer saja, tapi seluruh pengembang produk juga. Ada standar internasionalnya juga gaes terkait accessibility ini.

Kalau butuh Accessibility Training untuk Product Designer, seperti yang Suarise lakukan untuk Mentify Interaction Design Bootcamp,  Go-Jek dan Sixty Two selama 2020-2021, kontak Theresia.suganda@suarise.com . Suarise menyediakan accessibility training untuk perusahaan (in-house corporate training) dan tahun 2022 nanti akan buka kelas per bulan.

Nantikan ya!

Suarise Accessibility Training for Product Designer for Sixty Two

Sesi In-House Coorporate Accessibility Training for Product Designer untuk Sixty Two yang berlangsung pada 8 Juli 2021. Training terdiri dari pre-class evaluation, demonstrasi oleh user disabilitas, custom study case dari produk yang pernah dibuat. Setelah pelatihan yang katanya mindblowing ini, Sixty Two mengembangakan Project Lima yang juga mengadvokasi Inclusive Design juga.

 

Foto dua orang bersalaman, 1 rekruter, 1 tunanetra

5 Persiapan Saat Merekrut Tunanetra Sebagai Content Writer – Seri Tips Kantor Inklusif

1920 1280 suarise

Apa saja yang harus disiapkan saat merekrut tunanetra?

Sering kali perusahaan atau organisasi yang mau memulai merekrut karyawan dengan kondisi disabilitas salah kaprah tentang mempekerjakan karyawan tunanetra. Kesalahpahaman ini banyak terjadi karena minimnya pengetahuan, interaksi, dan dialog langsung dengan teman-teman #tunanetra. Banyak yang mengira untuk merekrut tunanetra, perusahaan wajib menyediakan dokumen dalam bentuk Braille, infrastruktur kantor harus disesuaikan, atau sedia antar jemput karena transportasi publik belum mumpuni.

Pekerjaan digital content writer bagi tunanetra hadir untuk menengahi dan mempermudah inklusi dari kedua belah pihak. Selain bisa merekrut tunanetra secara remote (bekerja dari rumah), kebutuhan dokumen semuanya serba digital dan dapat menggunakan software yang umum digunakan sehari-hari. 

Efektif dalam Merekrut Tunanetra Sebagai Content Writer

1 . Terapkan Onboarding untuk mengetahui apakah ada adaptasi workflow yang harus disesuaikan

Baik karyawan tunanetra atau pun bukan akan membutuhkan waktu perkenalan dengan sistem kerja perusahaan. Saat melakukan onboarding, upayakan jangan berasumsi bahwa content writer tunanetra tidak bisa melakukan A atau B. Baiknya, tanya juga bagaimana biasanya mereka melakukan hal tersebut. Mengerjakan suatu hal yang sama dengan cara yang berbeda bukan berarti tidak bisa.

Onboarding tidak hanya perkenalan struktur organisasi, tapi juga folderisasi dokumen, penamaan dokumen, sistematika administratif, dan lain-lain. Jika ada website ataupun tools yang digunakan memiliki kendala untuk digunakan karyawan tunanetra, biasanya hanya butuh pembiasaan atau memang dari tools tersebut tidak dibuat dengan menggunakan prinsip aksesibilitas digital.  Mayoritas perangkat lunak yang digunakan saat ini dengan luas seperti Microsoft Office, Google Suit, beragam web conference/messenger, sudah akses dan dapat digunakan dengan baik oleh tunanetra dengan bantuan pembaca layar.

Baca juga: Pengalaman Merekrut Content Writer Tunanetra dari Think.Web

2. Dokumen yang aksesibel dan ramah disabilitas (bukan braille)

Kita semua bisa membuat dokumen yang aksesibel dari software yang sudah sehari-hari kita gunakan, seperti Microsoft Office atau Google Suite. Dokumen yang akses khususnya disabilitas netra seperti apa sih?

  1. Dokumen berupa .docx atau .xls (bukan pdf).

    Dokumen lebih baik disimpan dan didistribusikan pada content writer tunanetra dalam format native dari Microsoft Offfice (.doc/.xls/.ppt) dan bukan PDF. PDF lebih sulit dibaca oleh pembaca layar. Selain itu, dokumen dalam format PDF harus dibuat benar terlebih dahulu di Microsoft Word sebelum di-export menjadi .PDF, dan taggingnya dioptimasi kembali dengan software Acrobat Professional.

  2. Jika ada gambar, berikan deskripsi penjelasan (ALT Teks)

    Tampilan lokasi ALT TEKS saat klik kanan mouse dan jendela alt teks di Microsoft Word

    ALT Teks pada Microsoft Word

    Alt teks adalah tulisan yang tidak terlihat oleh mata dan disematkan kepada suatu gambar  yang memiliki nilai informasi atau bagan. Alt Teks tidak diberikan ke gambar yang sifatnya dekoratif.

    Tidak hanya di website atau pun media sosial, software seperti Microsoft Word, Google Docs, dan Power Point juga memiliki fitur ini. ALT teks juga bisa ditambahkan karena Microsoft Office sudah memiliki fitur ini.

    Gambar/foto dengan format PDF tidak bisa dibaca oleh pembaca layar, terkecuali melewati optimasi dari Acrobat Professional.

  3. Gunakan fungsi semantik dalam dokumen untuk memberikan hierarki informasi

    Pernah menyadari ada pilihan ‘paragraf’, ‘heading’, ‘title’, ‘bullets points’ di Microsoft Word dan Google Docs? Nah, itu adalah beberapa fitur semantik. Gunanya apa?  Semantik membuat pembaca layar bisa langsung lompat ke bagian tertentu dengan shortcut. Dengan semantik, tunanetra bisa membaca dan skimming dokumen lebih mudah saat menggunakan pembaca layar.

  4. Jangan memberikan deskripsi dan atau instruksi dengan mengacu pada warna saja

    Secara sadar maupun tak sadar, orang dengan penglihatan baik sering merujuk pada warna saat menjelaskan sesuatu. Contohnya: “bagian yang warna kuning adalah yang harus diperbaiki” atau  “data dengan warna merah menunjukan jumlah penurunan penjualan semester lalu”.

    Contoh gambar diagram donat yang akses: legenda berisi label dan value langsung di sebelah bagian warnanya. Diberikan teks penjelasan

    Contoh bentuk diagram yang disarankan. Teks pada bagian bawah merupakan deskripsi panjang (diketik) yang menekankan data yang ingin diberikan sorotan.

    Selain hal ini tidak dapat dilihat oleh tunanetra, hal ini juga merugikan bagi orang yang memiliki kondisi buta warna. Kolega dengan buta warna seringkali menyembunyikan kondisinya karena takut akan memengaruhi penilaian performa mereka di suatu perusahaan.

    Indikator warna bisa diberikan pelengkap untuk alternatif pengindraan. Tulisan yang disepakati (misalnya [revisi]), simbol, atau tanda baca, dapat berfungsi sebagai identifikasi alternatif yang bisa ditambahkan bersamaan dengan identifikasi warna.

    Untuk bagan atau diagram, jumlah dan variabel dari informasi itu sendiri bisa langsung disebutkan atau ditandai dalam bagan tersebut.

  5. Standardisasi struktur dan template informasi

    Template informasi membuat informasi tercatat dengan sistematis dan lebih mudah dicari. Seminimum-minimumnya, standardisasi template diterapkan dalam notulensi/MoM (minutes of meeting), atau brief. Template seperti ini akan mempermudah semua pihak, termasuk karyawan tunanetra.

3. Memberikan informasi yang terstruktur dan jelas secara utuh, terutama dalam chat.

Pernah mengalami ada yang menulis pesan via chat dan hanya menulis “Mbak/mas lagi sibuk gak, saya mau tanya” tanpa ada kelanjutannya? Atau malah pernah melakukannya? Sebisa mungkin kurangi hal ini dan jadikan tiap komunikasi efektif. Tidak hanya dalam chat, tapi juga dalam bentuk komunikasi profesional apapun, termasuk meeting/rapat.

  1. Tulis beberapa kalimat sebelum menekan enter dalam chat.

    Berdasarkan pengalaman korespondensi tim Suarise, teman-teman netra relatif membuat chat cukup panjang sebelum menekan enter. Selain lebih mudah, hal ini membuat tunanetra tidak kehilangan konteks pembicaraan terkait hal itu karena bisa jadi jika dikirimkan sebagian-sebagian per kalimat, pesan akan terpotong/terinterupsi oleh pesan dari orang lain (apalagi dalam grup).

    Sisa bentuk komunikasinya tidak terlalu berbeda. Namun, bila kompleks, lebih baik dijelaskan via email atau dengan voice messages.

    Contoh tangkapan layar korespondensi tim suarise dengan taletns content writer tunanetra

    Contoh korespondensi sehari-hari antara tim Suarise dengan Content Writer Tunanetra

  2. Kirimkan dokumen sebelum meeting untuk dipelajari

    Dengan demikian, baik pegawai tunanetra maupun audiens pada umumnya bisa mendalami materi, menyiapkan pertanyaan, dan melakukan verifikasi jika ada informasi yang kurang jelas. Meeting menjadi lebih efektif. Selain itu, jika dokumen dikirimkan terlebih dahulu, memungkinkan seseorang menambahkan catatan saat meeting langsung di dokumen tersebut.

  3. Catat simpulan atau hasil diskusi selama meeting berlangsung berupa ketikan notulensi/MoM.

    Jangan didistribusikan hasil diskusi meeting berupa foto atau screenshot. Sering kali foto berlaku untuk mendokumentasikan proses, tapi tidak dengan kesimpulan hasil diskusi.

    Baik dokumen presentasi maupun notulensi, sebaiknya diketik dengan semantik yang disarankan agar #BisaDiakses semua pihak tak terkecuali karyawan difabel.

  4. Jika memungkinkan, rekam sesi meeting.

    Meski tidak diinstuksikan, sering kali kolega tunanetra merekam pembicaraan atau meeting agar bisa dijadikan referensi dan atau didengarkan ulang saat memulai pekerjaan. Namun, alangkah baiknya jika proses ini dibuat lebih sistematis dari perusahaan. Contohnya, setiap notulensi meeting dan rekaman ditempatkan di 1 folder khusus, dan dipisahkan dengan meeting-meeting yang lain. Selain lebih terorganisir, semua pihak akan mudah melakukan tracking terkait keputusan dalam setiap meeting. Jangan lupa menginfokan secara verbal jika suatu pembicaraan/meeting sedang direkam ya!

4. Komunikatif, jangan sungkan bertanya dan jangan berasumsi

Tak jarang, banyak yang segan atau gak enakan memulai pembicaraan dengan seorang tunanetra. Banyak yang memulai dengan konsep ‘saya bisa bantu apa?’ alih-alih ‘bagaimana membagi pekerjaan dengan kolega tunanetra’. Mayoritas tunanetra justru gemar berkomunikasi dan relatif tidak memiliki kendala dalam hal ini.

Jika tidak yakin, biasakan bertanya alih-alih berasumsi. Bisa jadi hal yang menurut kita sulit, lebih mudah bagi mereka, atau yang sebelumnya kita kira tidak bisa sebetulnya bisa-bisa saja, hanya saja caranya saja yang berbeda.

Jika terkait deadline atau kesepakatan, baiknya selalu samakan ekspektasi bisa diselesaikan kapan, hari apa, dan atau jam berapa. Jangan sampai terlalu rajin berkomunikasi tapi jadi malah tidak bisa kerja sama sekali.

Semakin terbuka akan perbedaan dan cara kerja justru membuka khasanah lebih luas. Boleh kok bertanya-tanya ‘Mas/Mbak, kalian kalau mengerjakan x, biasanya gimana?. 😉

5. Ngobrol aja dulu…

Tak kenal maka tak efektif bekerja dalam tim. Apakah tahu karakter, kemampuan, kelebihan, dan kekurangan. Semua tidak akan diketahui jika tidak ngobrol.

Rekrut Tunanetra Pertamamu Sebagai Content Writer

Suarise menyediakan talents content writer tunanetra terlatih yang telah melewati pelatihan intensif selama 6 bulan. Organisasi maupun perusahaan bisa merekrut talentnya langsung, atau melakukan proyek penulisan konten digital dalam jangka pendek. Jika merekrut content writer tunanetra Suarise, perusahaan dan Talents akan mendapatkan pendampingan selama 3 bulan agar adaptasi berjalan dengan baik.

Baca juga : Keuntungan Merekrut Content Writer Tunanetra

 

Selain penulisan konten oleh para content writer tunanetra, Suarise juga menyediakan konsultasi strategi digital marketing, SEO, dan sosial media dari praktisi yang berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang ini.

Siap merekrut atau memiliki kolega content writer tunanetra pertamamu?

Hubungi theresia.suganda@suarise.com untuk memulai kerjasama pertamamu.

Jangan lupa cek talents.suarise.com untuk melihat beberapa contoh portfolio tulisan mereka ya.

 


Photo by Tima Miroshnichenko from Pexels

Logo Gojek vs Grab

Dampak Aksesibilitas Aplikasi Gojek dan Grab untuk Kemandirian Tunanetra

2560 1316 suarise

Manfaat Aplikasi Ojol Bagi Tunanetra

Tidak dipungkiri, kehadiran ojol, alias ojek online, mempermudah hidup banyak orang. Hal ini juga berlaku bagi kalangan disabilitas, khususnya tunanetra. Dengan kondisi penglihatan yang minimal atau bahkan tidak ada sama sekali, dukungan aksesibilitas di beragam aplikasi online mempermudah tunanetra dalam membeli barang, menelaah spesifikasi barang, dan kini termasuk memesan ojek juga.

5 Alasan kenapa Tunanetra menjadi lebih Mandiri berkat Aplikasi Ojek Online

  1. Menengahi aksesibilitas transportasi publik yang masih sangat terbatas

    Dengan infrastruktur dan sarana transportasi publik di Indonesia yang belum sepenuhnya ramah bagi difabel, kehadiran aplikasi Ojek online (atau ojol) sangat mempermudah. Meski sudah banyak fasilitas publik yang menggunakan trotoar taktil, tapi seringkali hal ini tertutup oleh pedagang kaki lima, parkir motor, bahkan lubang galian. Belum juga sampai halte, kesananya saja sudah banyak jebakan.

  2. Bisa kemana-mana tanpa mengandalkan anggota keluarga

    Selama ini, mayoritas tunanetra bergantung pada anggota keluarga atau teman yang awas untuk bermobilisasi, apakah itu menemani atau mengantar dengan kendaraan seperti motor atau mobil. Praktis, harus menyesuaikan juga dengan jadwal yang mengantarkan.

  3. Lebih efisien saat bermobilitas

    Adapun sarana publik seperti layanan bis gratis, belum bisa menjamin ketepatan waktu sampai di lokasi karena harus menjemput dan mengantarkan satu per satu dari penumpang. Belum lagi, layanan ini harus dipesan beberapa hari sebelumnya. Walhasil, ini menjadi kendala jika difabel, khususnya tunanetra ingin sampai ke suatu lokasi pada waktu tertentu secara akurat ataupun untuk bepergian secara mendadak.

    Seorang tunanetra sedang memegang es kopi dan membayar ke driver Grab

    Teman netra juga bisa pesan kopi kekinian kalau aplikasinya aksesibel dan ramah difabel.

  4. Bisa tahu apa saja makanan dan minuman yang dijual di sekitar

    Orang awas mungkin tidak akan mengalami masalah ingin jajan apa, apakah itu beli sekitar rumah atau pesan via ojol kalau lagi malas jalan. Namun, keterbatasan penglihatan tunanetra menyebabkan mereka terkadang tidak tahu apa saja jajanan di sekitar rumah mereka, kecuali pernah ke sana atau diberi tahu oleh rekan yang awas. Dengan aplikasi grab dan gojek, tunanetra bisa jajan baik yang lokasinya sekitar rumah maupun yang jauh.

  5. Bisa kirim paket sendiri

    Kalau tidak punya komputer dan printer, sulit untuk tunanetra mengirimkan paket sendiri karena harus menuliskan alamat. Pun biasanya akhirnya antara meminta bantuan rekan yang awas atau datang langsung ke tempat pengiriman paket terdekat (jika tahu) untuk sekalian diketikan. Dengan aplikasi go-send dan grab-send, kirim paket jadi lebih mudah karena alamat tinggal diketikan di aplikasinya langsung.

Aksesibilitas Go-Jek dan Grab sudah sejauh apa?

Tunanetra menggunakan software pembaca layar untuk mengakses seluruh tampilan yang muncul di aplikasi. Software ini gratis dan sudah terinstall otomatis di hp merk apapun.

Sebuah aplikasi harus akses dari sisi control, tombol, tulisan, hingga gambarnya. Nah, sayangnya, meski masih bisa dioperasikan dan bermanfaat, banyak teman netra yang masih berkendala dalam mengakses aplikasi Ojol ini.

Aksesibilitas Gojek bagi Pengguna Tunanetra

Menurut kamu, mana aplikasi ojol yang lebih aksesibel untuk difabel netra?

Jawabannya ada di video berikut.

Sharing Tentang Proses Transformasi Aksesibilitas di Gojek

Dari video yang diluncurkan tahun 2019 silam ini, tim Go-jek mulai mengevaluasi penerapan aksesibilitas di dalam super-app ini. Nah, sebagai keberlanjutannya, mereka akan sharing di A11yID sharing session spesal di Global Accessibility Awareness Day (GAAD) Mei 2021 nanti tentang bagaimana tim Go-jek mencoba melakukan tranformasi di dalam untuk membuat Go-jek semakin ramah difabel.

Baca juga: A11yID, Komunitas Teknologi Pertama di Indonesia yang Fokus Ke Aksesibilitas di Digital Platform

Tangkapan layar sharing sesion spesial edisi Suarise dan Gojek. Tim Gojek sedang membicarkan dampak video #TantanganAksesbilitas Gojek vs Grab

Tim Gojek sedang membicarkan dampak video #TantanganAksesbilitas Gojek vs Grab yang dbuat oleh Suarise 2019 silam yang memicu dibentuknya A11y Champion pada akhir 2020 agar aplikasi Go-Jek semakin inklusif bagi difabel, termasuk difabel netra.

Menjadi Pengembang dan Desainer Aplikasi Yang Ramah Disabilitas

Setiap yang terlibat di pengembangan produk digital bisa membuat aplikasi maupun websitenya menjadi semakin ramah difabel dan bisa digunakan semua orang. dengan mengikuti beragam panduan pembuatan aplikasi inklusif, aplikasi bisa tetap oke tanpa mengurangi fungsi aksesibilitasnya.

Baca juga: Product Designer buat apa belajar Accessibility ?

Mau belajar lebih lanjut? Yuk gabung di komunitas A11yID. Ada sharing setiap bulan yang menambah pengetahuan dan bahasan teknis juga loh. Jangan lupa subscribe di Youtube Suarise ID dan Follow TantanganAksesibilitas di Instagram untuk menonton sharing session a11yID lainnya.