A11y Empathy Lab Pop Up

seorang pria teman netra sedang menjelaskan cara penggunaan pembaca layar atau screen reader kepada pria awas yang menggunakan kacamata simulasi tunanetra sambil mencoba pembaca layar di komputer

Aksesibilitas Digital Penting: Apakah Hanya Untuk Disabilitas?

2560 1707 Iin Kurniati
Gambar kiri seorang wanita berambut lurus panjang sedang berdiri sambil membaca buku di perpustakaan. Gambar kanan seorang wanita berambut keriting berkacamata sedang duduk di rumah sambil membaca di depan laptop

Perkembangan teknologi membuat perubahan dalam kehidupan sehari-hari manusia, yang semua fokus dengan benda fisik kini beralih menggunakan platform digital

Pesatnya perkembangan teknologi terutama internet telah membawa kita memasuki era digital seperti sekarang. Teknologi digital telah mengubah cara kita menjalani kehidupan sehari-hari seperti mengakses pendidikan, bekerja, hiburan, layanan publik, dan lain-lain. Adanya website sampai aplikasi mobile menyebabkan semua aspek kehidupan tersebut bisa dilakukan dari mana saja dan kapan pun. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif. 

Namun, terkadang ada satu hal yang dilupakan dalam mengembangkan teknologi yaitu memerhatikan segi aksesibilitas digital. Apa pengertian aksesibilitas digital? Apa pentingnya menerapkan itu? Yuk cari tahu melalui artikel ini!

Baca juga: Lapangan Kerja Disabilitas Tak (Lagi) Terbatas

Apa itu Aksesibilitas Digital?

Aksesibilitas merupakan konsep yang merujuk pada pengembangan dan desain web untuk memastikan kemudahan akses digital atau online bagi semua orang. Tujuan konsep aksesibilitas digital adalah agar sebuah website atau aplikasi dapat diakses, dimengerti, dan digunakan dengan mudah oleh semua pengguna.

Perlu dipahami bahwa tidak semua pengguna menggunakan cara yang sama dalam mengakses website atau aplikasi. Sebuah website atau aplikasi dikatakan aksesibel jika bisa dipahami dan dinavigasi oleh berbagai pengguna. Dinavigasi yang dimaksud di sini adalah website dan aplikasi harus bisa digunakan tanpa mouse maupun trackpad alias hanya dengan menggunakan keyboard.

Aksesibilitas Digital Penting Untuk Siapa?

Ada anggapan bahwa aksesibilitas digital dibuat hanya untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas saja. Salah satu alasan mengapa aksesibilitas sering dianggap demikian adalah karena pengembang website atau aplikasi menilai fitur-fitur dalam aksesibilitas hanya digunakan oleh penyandang disabilitas.

Fitur yang Dikaitkan dengan Disabilitas Netra

Ada anggapan bahwa fitur kontras warna dan fitur untuk memperbesar teks atau gambar hanya dibutuhkan oleh pengguna dengan gangguan penglihatan atau tunanetra, padahal anggapan tersebut kurang tepat. Semua orang bahkan orang-orang non-disabilitas dapat diuntungkan dengan adanya aksesibilitas digital ini.

Apa Fungsi Fitur Aksesibilitas bagi Pengguna Non-disabilitas

Orang tua maupun manula menjadi salah satu pihak non-disabilitas yang terbantu melalui fitur aksesibilitas digital. Penurunan kemampuan penglihatan yang umumnya dialami para manula membuat mereka menggunakan teknologi untuk membantu kesehariannya, misalnya dengan menggunakan zoom pembesar layar atau kontras warna.

Selain itu, fitur aksesibilitas digital juga bermanfaat bagi penderita vertigo temporer yang menyebabkan pandangan mereka menjadi berputar dan terasa pusing saat mata tidak terpejam. Pada saat seperti itu, screen reader dapat membantu membacakan layar. Pengalaman tersebut diungkapkan Founder Suarise, Rahma Utami ketika menjadi pembicara dalam acara Accessibility Class dan Empathy Lab Pop Up Experience di Binus International, Jumat (26/5) lalu.

Faktor penyebab Pengembang Website atau Aplikasi Tidak Mementingkan atau Menerapkan Aksesibilitas Digital

Tidak hanya kesalahan persepsi tentang target dari aksesibilitas digital, terdapat faktor lain yang menyebabkan pengembang website atau aplikasi tidak menerapkan aksesibilitas digital pada produknya. faktor-faktor tersebut adalah:

  • Pengembangan aksesibilitas digital memerlukan biaya tinggi
  • Untuk membuat website atau aplikasi yang menerapkan aksesibilitas digital memerlukan peralatan khusus
  • Tidak adanya undang-undang atau aturan hukum serupa yang mewajibkan sebuah perusahaan harus menerapkan aksesibilitas digital

Pentingnya Aksesibilitas Digital untuk perusahaan

Aksesibilitas digital penting diterapkan bagi perusahaan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna dan menjadikan produk atau layanan lebih inklusif bagi semua pengguna. Dalam hal informasi, aksesibilitas digital memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi seperti non-disabilitas. Misalnya website dan aplikasi yang memperhatikan kaidah aksesibilitas digital bermanfaat agar semua orang bisa mengakses.

Dampak bagi pelanggan dengan disabilitas

gambar tangan kiri memegang smartphone yang membuka mobile banking dengan tulisan di layar login, password, dan submit

Aplikasi perbankan yang lebih aksesibel akan membantu teman disabilitas dalam hal privasi (free pic)

M-Banking menjadi salah satu jenis aplikasi yang umum digunakan masyarakat, termasuk disabilitas netra. Saat tunanetra mengakses aplikasi m-banking, aplikasi tersebut akan meminta pengguna memasukkan nama serta kata sandi ketika akan login dan melakukan transaksi. Bila aplikasi m-banking memerhatikan kaidah aksesibilitas digital, maka tunanetra dapat mengakses layanan perbankan secara mandiri dan tetap terjaga privasinya.

Beda cerita bila aplikasi tersebut tidak mempertimbangkan kaidah aksesibilitas digital, seperti muncul captcha yang tidak bisa dibaca oleh screen reader, maka berdampak pada tunanetra membutuhkan bantuan untuk mengakses m-banking. Hal ini tentu bertentangan dengan kebijakan privasi yang secara jelas menyebutkan bahwa nama pengguna dan kata sandi tidak boleh diberikan kepada orang lain, termasuk tunanetra.

Aksesibilitas digital merupakan implementasi hak asasi manusia yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada seluruh masyarakat dalam mengakses, mencari, dan mengeksplorasi informasi tanpa bergantung pada orang lain. Dalam era digital ini, akses yang mudah dan merata terhadap informasi menjadi krusial. 

Hal ini penting untuk memastikan setiap individu dapat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Aksesibilitas digital memberikan peluang untuk memperoleh pengetahuan. Dengan mewujudkan aksesibilitas digital penting untuk disabilitas, kita dapat mendorong inklusi sosial dan kesetaraan peluang bagi seluruh lapisan masyarakat.

Siapa yang Harus Menerapkan Aksesibilitas Digital

Konsep aksesibilitas digital seharusnya diterapkan oleh semua perusahaan atau instansi dalam segala bidang kehidupan mulai dari instansi pemerintahan sampai perusahaan bisnis yang memiliki layanan berupa website atau aplikasi. Mengapa demikian?

Manfaat Penerapan Aksesibilitas Digital Dalam Bisnis

Penerapan aksesibilitas digital memiliki banyak manfaat termasuk dalam bisnis.  Penerapan aksesibilitas digital dapat memperluas jangkauan konsumen kepada lebih banyak kalangan. Navigasi yang lebih jelas, teks yang mudah dibaca, dan tata letak yang teratur akan meningkatkan pengalaman bagi semua konsumen.

Peningkatan pengalaman konsumen akan menambah kepuasan konsumen. Konsumen yang puas dengan suatu produk atau jasa memiliki kecenderungan untuk kembali menggunakan produk atau jasa tersebut. Dengan menciptakan pengalaman yang inklusif dan memperhatikan kebutuhan semua pengguna, bisnis dapat memperoleh loyalitas konsumen yang lebih baik.

Baca juga: Kenapa Belajar Accessibility Penting untuk Product Designer?

Bagaimana Experience Menggunakan Teknologi yang Menerapkan Konsep Aksesibilitas Digital?

seorang pria disabilitas netra low vision sedang menjelaskan cara menggunakan fitur pembaca layar atau screen reader kepada pria awas yang menggunakan kacamata simulasi tunanetra sambil mencoba pembaca layar di komputer

Peserta Empathy Lab Pop Up Experience sedang mencoba berseluncur menggunakan pembaca layar di laptop dan menggunakan kacamata simulasi tunanetra (dok. Suarise)

Kalau kamu ingin merasakan bagaimana experience menggunakan teknologi yang menerapkan konsep aksesibilitas digital, salah satu hal yang bisa kamu lakukan adalah bernavigasi di suatu website tanpa mouse. Caranya buka suatu website, lalu cobalah bernavigasi hanya dengan menekan tombol tab dan panah di keyboard. Jika website tersebut bisa dinavigasi dari atas sampai bawah tanpa menemui kendala maka artinya website tersebut dikatakan aksesibel.

Eits, cara merasakan experience aksesibilitas digital, serta penggunaan teknologi asistif tidak hanya itu saja lho! Kalau kamu penasaran cara yang lainnya, kamu bisa berpartisipasi dalam A11y Empathy Lab Pop Up Experience. Dalam kegiatan ini Suarise menyiapkan sejumlah skenario interaktif yang membangun keterlibatan bagi peserta untuk merasakan tantangan aksesibilitas yang biasa dihadapi oleh teman disabilitas sehari-hari. Dari kegiatan ini diharapkan kamu semakin sadar pentingnya penerapan aksesibilitas digital.

seorang wanita dan pria sedang mencoba kacamata simulasi tuannetra dan lowvision

Peserta Empathy Lab Pop Up Experience sedang mencoba kacamata simulasi tunanetra dan low vision (dok. Suarise)

Beberapa skenario dalam kegiatan ini adalah playstation accessible, pameran foto ‘imaji visual’, accessible fashion, hingga kacamata simulasi penglihatan tunanetra. Cuplikan keseruan yang menggambarkan aksesibilitas digital penting untuk semua, dapat disaksikan kembali pada instagram Suarise. Jika kamu ingin mengetahui A11y Empati Lab Pop Up Experience lebih lanjut, baca Accessibility Class dan Empathy Lab Pop Up Experience Tingkatkan Edukasi Mahasiswa soal Aksesibilitas Digital.

***

 

*Artikel ini disusun oleh talents Suarise, Bayu Aji Firmansyah

Bila tertarik menggunakan jasa content writer talents Suarise, hubungi Project Manager Suarise [email protected]

Bagikan ke lini masa Anda untuk mendukung iklim inklusif di Indonesia

UUD 45 – A11y Empathy Lab pop up

150 150 suarise

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pembukaan

( Preambule)

 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak se- gala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas du- nia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri- kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan se- lamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang mer- deka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya ber- kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan ber- dasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusya- waratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Ke- adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berben- tuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.***

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakil- an Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan di- atur lebih lanjut dengan undang-undang.****
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat dite- tapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.***
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat member- hentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pe- merintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk men- jalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

  1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen- daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***
  2. Syarat-syarat  untuk  menjadi  Presiden  dan  Wakil

Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

Pasal 6A

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasang- an secara langsung oleh rakyat.***
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang men- dapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***
  4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****
  5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*

 

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***

Pasal 7B

  1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
  2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***
  3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat ke-

pada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***

  1. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***
  2. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.***
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menye- lenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.***
  4. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***

Pasal 8

  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.***
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat- lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***
  3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban- nya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelak- sana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menye- lenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****

Pasal 9

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewa- jiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*

  1. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanji- an dengan negara lain.****
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang- undang.

Pasal 13

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Per- wakilan Rakyat.*

Pasal 14

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mem- perhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.*
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memper- hatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang- undang.****

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.****

BAB V KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemen- terian negara diatur dalam undang-undang.***

BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin- tahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.**
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.**
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksana- kan otonomi dan tugas pembantuan.**
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**

Pasal 18A

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan ke- khususan dan keragaman daerah.**
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.**

Pasal 18B

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembang- an masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.**

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemi- lihan umum.**
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.**

Pasal 20

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan mem- bentuk undang-undang.*
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat perse- tujuan bersama.*
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat per- setujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.*
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**

Pasal 20A

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.**
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.**
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang- Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.**
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.**

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*

Pasal 22

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan peme- rintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**

BAB VIIA***

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

  1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.***
  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
  3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
  4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.***

Pasal 22D

  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengga- bungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***
  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.***
  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan peng- awasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.***
  4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***

BAB VIIB*** PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.***
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.***
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.***
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.***

BAB VIII HAL KEUANGAN

Pasal 23

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***
  1. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperha- tikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.***
  2. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang- undang.****

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedu- dukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.****

 

BAB VIIIA***

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab ten- tang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.***
  2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.***

Pasal 23F

  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbang- an Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***
  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.***

Pasal 23G

  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.***
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***

BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mah- kamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, ling- kungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***
  3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****

Pasal 24A

  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.***
  2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***
  3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetu- juan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.***
  4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***
  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***

Pasal 24B

  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang meng- usulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.***

Pasal 24C

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.***
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.***
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.***
  4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
  5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepri- badian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.***
  6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA** WILAYAH NEGARA

Pasal 25A****

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang- undang.**

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK**

Pasal 26

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.**
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.**

Pasal 27

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peng- hidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.**

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA**

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper- tahankan hidup dan kehidupannya.**

Pasal 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui peme- nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejah- teraan umat manusia.**
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba- ngun masyarakat, bangsa, dan negaranya.**

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin- dungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.*
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.*
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**

Pasal 28E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan peng- ajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.**
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini ke- percayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, ber- kumpul, dan mengeluarkan pendapat.**

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**

Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung- kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.**

Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer- dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.**
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.**

Pasal 28J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**

BAB XI AGAMA

Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.**
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,

Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewe- nangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**

BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN***

Pasal 31

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.****
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan seku- rang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pen- dapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi ke- butuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****

Pasal 32

  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****

 

BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN

KESEJAHTERAAN SOSIAL****

Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga ke- seimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

Pasal 34

  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.****
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA

LAGU KEBANGSAAN**)

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permu- syawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permu- syawaratan Rakyat.****
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasan- nya.****
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurang- nya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.****

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.****

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.****

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar

ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.****

Bagikan ke lini masa Anda untuk mendukung iklim inklusif di Indonesia