Saat ini beberapa perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta sudah mulai terbuka menerima mahasiswa disabilitas. Hal ini adalah sesuatu yang positif. Penerimaan mahasiswa disabilitas merupakan salah satu upaya menuju perguruan tinggi atau kampus inklusi. Ketika sudah menerima mahasiswa disabilitas kampus harus menerapkan pendidikan inklusi. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam pendidikan inklusi adalah penerapan aksesibilitas digital. Memang mengapa penting untuk menerapkan aksesibilitas digital di kampus dan bagaimana caranya?
Mengapa Aksesibilitas Digital di Kampus Penting?
Sebagian besar kampus di Indonesia mulai menerapkan pembelajaran yang memanfaatkan platform digital seperti Learning Management Sistem (LMS) berbentuk website atau aplikasi. Pengerjaan kuis, mempelajari modul, mengumpulkan tugas, dan kegiatan belajar mengajar lainnya dilakukan melalui LMS tersebut. Penerapan aksesibilitas digital akan membuat semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar secara optimal termasuk mahasiswa disabilitas.
Apa Itu Kampus Inklusi
Setelah kamu mengetahui pentingnya aksesibilitas digital di kampus, kamu juga harus tahu terlebih dahulu apa itu kampus inklusi. Kampus inklusi merupakan kampus yang terbuka untuk semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaannya, kampus berusaha untuk memenuhi semua kebutuhan dalam berbagai hal melalui akomodasi program dan ketersediaan layanan bagi penyandang disabilitas.
Apakah di Indonesia ada Kampus Inklusi?
Terdapat sejumlah kampus inklusi di Indonesia. Pertama, ada Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (disingkat UIN Suka). Pada 2 Mei 2007 kampus yang terletak di Yogyakarta ini mendirikan Pusat Layanan Disabilitas (PLD) yang menjadi penanda UIN Suka sebagai kampus inklusi.
Kampus inklusi lain di Indonesia adalah Universitas Brawijaya (UB). Sama seperti UIN Suka, UB juga memiliki PLD yang didirikan pada 19 Maret 2012.
Selain kedua kampus di atas, menurut laman Kemendikbud terdapat 59 kampus yang memiliki layanan serupa antara lain Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Pamulang. Sebagai informasi data tersebut hanya mencakup kampus yang berada di bawah Kemendikbud.
Bagaimana Kriteria Kampus Dapat Dikatakan Inklusi?
Sampai tulisan ini dipublikasikan belum ada regulasi resmi dari pemerintah Indonesia yang mengatur tentang kriteria kampus dapat dikatakan inklusi. Namun, berdasarkan ketiga contoh kampus inklusi di atas, terdapat sejumlah layanan yang diberikan kepada mahasiswa disabilitas sehingga dapat dikategorikan sebagai kampus inklusi.
Memberi Kesempatan Mahasiswa Disabilitas Untuk Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Setiap kampus inklusi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang termasuk disabilitas untuk mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi dari semua jalur. Di UIN Suka, UNS, dan UB menyediakan jalur seleksi khusus untuk disabilitas melalui seleksi mandiri jalur disabilitas. Pada seleksi ini terdapat sejumlah tahapan yakni tes tertulis dan wawancara. Saat sesi wawancara, disabilitas sebagai calon mahasiswa akan diwawancarai oleh pengelola program studi yang dituju.
Tahun ini di UB seluruh proses seleksi mandiri jalur disabilitas dilakukan sepenuhnya secara daring. Hal yang sama juga berlaku di seleksi mandiri disabilitas UIN suka dan UNS. Ketiga kampus ini memberikan akomodasi kepada calon mahasiswa disabilitas untuk mempermudah dalam mengikuti proses seleksi. Contoh akomodasi yang diberikan adalah menyesuaikan bentuk soal dan waktu pada tes tertulis.
Apakah Disabilitas Hanya Bisa Masuk Ke Perguruan Tinggi Melalui Jalur Seleksi Disabilitas?
Sebagai informasi disabilitas tidak harus mengikuti jalur seleksi disabilitas saat ingin masuk ke perguruan tinggi. Disabilitas dapat mengikuti seluruh jalur termasuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang diadakan Kemendikbud. Kedua jalur tersebut juga sudah mengakomodasi penyandang disabilitas.
Contoh untuk tunanetra dalam mengikuti SNBT. Tunanetra mengerjakan sendiri tes tertulis menggunakan komputer yang telah terinstal pembaca layar. Pengerjaan tes ini dilakukan di ruangan terpisah dari peserta awas. Aplikasi tes yang digunakan sudah sepenuhnya aksesibel dengan pembaca layar. Bentuk soalnya telah disesuaikan dengan kondisi tunanetra seperti tidak ada soal berupa gambar atau aspek visual lainnya Kemendikbud juga menyediakan pendamping untuk setiap calon mahasiswa untuk membantu jika tunanetra menemui kendala menggunakan komputer.
Memiliki Unit Layanan Disabilitas
Kriteria kampus inklusi selanjutnya adalah memiliki unit layanan disabilitas (ULD) atau lembaga dengan fungsi serupa. Pembentukan ULD ini merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa disabilitas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Merujuk PP tersebut, terdapat tujuh fungsi ULD yaitu:
- meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- mengkoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
- menyediakan layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- melakukan deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas;
- merujuk Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/atau psikolog klinis; dan
- memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusi kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.
Menyediakan Sarana Prasarana yang Aksesibel
Terakhir kampus inklusi harus menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel. Sarana dan prasarana di sini meliputi pendamping bahasa isyarat untuk membantu disabilitas tuli serta pendamping orientasi mobilitas untuk membantu disabilitas netra.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah membuat bangunan gedung dengan fasilitas yang ramah disabilitas seperti tempat parkir khusus, lerengan (ramp) dan menyediakan toilet khusus untuk pengguna kursi roda , guiding block dan lift yang dilengkapi penanda tulisan braille bagi tunanetra, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, seperti penjelasan pada awal tulisan ini, kampus harus menyelenggarakan pendidikan inklusi dalam kegiatan belajar mengajar. Salah satunya dengan menyediakan konten pembelajaran yang bisa diakses. Pendidikan inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik, termasuk disabilitas. Cara agar konten bisa diakses adalah dengan memperhatikan aspek aksesibilitas digital. Mengapa aksesibilitas penting?
Baca juga: Aksesibilitas Digital Penting: Apakah Hanya Untuk Disabilitas?
Aksesibilitas Digital di Kampus Telah Diatur Dalam Undang-Undang
Ya kamu tidak salah baca. Masalah aksesibilitas digital di kampus sebenarnya juga sudah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2020. Pasal yang mengatur masalah ini adalah pasal lima ayat dua dan pasal empat belas huruf F.
Pasal 5 ayat 2 menyatakan “Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pasal 14F yang berbunyi “penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi”
Kedua pasal di atas memang tidak menyebutkan kata “aksesibilitas digital” secara tersurat. Namun, penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi memiliki makna serupa dengan aksesibilitas digital.
Cara Menerapkan Aksesibilitas Digital di Kampus
Dengan adanya peraturan di atas, tentunya kampus-kampus di Indonesia diharapkan segera mengimplementasikan aksesibilitas digital. Cara-cara di bawah ini dapat dilakukan untuk memulai penerapan aksesibilitas digital di kampus.
Pastikan Sudah Memenuhi Standar Aksesibilitas Digital
Cara pertama adalah pastikan website, aplikasi, dan alat digital lain di kampus yang digunakan dalam proses pembelajaran sudah memenuhi standar aksesibilitas digital. Salah satu standar yang sering digunakan adalah standar ADA.
Pastikan Konten Aksesibel
Tidak hanya website dan aplikasi, pastikan konten yang diunggah ke website atau aplikasi juga harus memenuhi standar aksesibilitas digital. Contoh konten aksesibel adalah menyediakan alt text untuk membantu tunanetra memahami isi gambar dan caption untuk membantu tuli memahami isi video. Kampus dapat bekerjasama dengan mitra yang kredibel dan berkomitmen menyediakan konten aksesibel.
Pantau dan Awasi
Selanjutnya kampus harus selalu mengawasi dan memantau agar konten dan aplikasi tadi tetap menerapkan aksesibilitas digital. Kampus dapat menunjuk unit IT, pusat layanan disabilitas, atau membuat unit khusus untuk mengawasi aksesibilitas digital. Jika memungkinkan semua departemen di kampus memiliki perwakilan anggota di unit itu untuk memaksimalkan pengawasan.
Tanamkan Aksesibilitas Digital ke Dalam Proses Kelembagaan
Lalu, kampus dapat menanamkan aksesibilitas digital ke dalam proses kelembagaan. Apabila semua pemangku kepentingan terkait di kampus memiliki aksesibilitas digital yang baik tentu mereka akan selalu menerapkan prinsip-prinsip aksesibilitas digital di setiap proses pembelajaran.
Lakukan Pelatihan Terkait Aksesibilitas Digital
Terakhir, cara mewujudkan poin sebelumnya adalah dengan cara memberi pelatihan kepada seluruh pemangku kepentingan di kampus. Materi awal yang dapat diberikan dalam pelatihan adalah hal-hal dasar penting tentang aksesibilitas digital.
Tertarik Mengimplementasikan Aksesibilitas Digital di Kampus?
Jika kamu adalah pengelola kampus yang peduli dengan aksesibilitas digital dan ingin mulai mengimplementasikannya di institusimu, Suarise menawarkan layanan Konsultasi, riset, audit dan pelatihan mengenai aksesibilitas digital. Suarise akan membantu membuat konten di platform digital kampusmu meliputi website, aplikasi, dan media sosial agar bisa diakses oleh semua orang termasuk pengguna dengan kondisi disabilitas.
Suarise juga memiliki layanan Remediasi dokumen inklusi. Layanan ini adalah layanan untuk perbaikan dokumen agar lebih mudah diakses baik dengan atau tanpa teknologi asistif. Jadi, bagi kampus yang sudah memiliki konten pembelajaran tidak perlu lagi membuat konten baru.
Suarise didukung oleh tenaga berpengalaman sehingga tidak perlu ragu. Hubungi kami sekarang dan Mari bersama-sama jadikan kampus di Indonesia lebih inklusi!
Jika kamu tertarik untuk mengimplementasikan aksesibilitas digital di kampusmu tetapi bingung bagaimana cara memulainya kamu dapat menonton A11yID sharing session bertajuk “A11yID #8: 8 Tools untuk Memulai Aksesibilitas Digital di Website/App” yang diselenggarakan Suarise. Sesuai judulnya, di sini kamu dikenalkan dengan delapan tools untuk membuat aksesibilitas digital pada aplikasi dan website. Kamu dapat menontonnya melalui tautan ini!
***
Artikel ini disusun oleh talents Suarise, Bayu Aji Firmansyah
Bila tertarik menggunakan jasa content writer talents Suarise, hubungi Project Manager Suarise [email protected]