Monthly Archives :

August 2023

seorang teman netra sedang melakukan uji aksesibilitas digital pada platform digital pemerintahdi atas panggung

Keterbukaan Informasi Publik: Aksesibilitas untuk Disabilitas

2560 1440 Iin Kurniati

Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Undang-Undang itu menjamin memenuhi hak semua kalangan termasuk penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi publik.

Keterbukaan yang dimaksud adalah informasi publik tersebut harus aksesibel agar semua kalangan bisa mengaksesnya. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Pertanyaannya apakah hal ini sudah terlaksana dengan baik, khususnya keterbukaan informasi publik bagi disabilitas?

Bagaimana Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Sebelum membahas apakah penyandang disabilitas bisa mengakses dan memahami informasi publik yang disampaikan oleh pemerintah, mari ketahui terlebih dahulu bagaimana keterbukaan informasi publik secara umum. Mengutip laman Komisi Informasi Pusat, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2023 berada dalam kategori sedang yaitu 75,40 poin. IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di level lokal hingga level nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menentukan kebijakan publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga.

Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Mengakses Informasi Publik?

Sayangnya skor indeks di atas belum bisa memberi gambaran apakah informasi publik dari pemerintah bisa diakses oleh semua kalangan. Pada kenyataannya sering kali penyandang disabilitas masih menemui kendala dalam mengakses informasi publik yang disampaikan pemerintah melalui berbagai saluran seperti situs web, media sosial, televisi, dan radio.

Apa faktor penyebabnya?

Ada beberapa faktor yang menjadi kendala bagi disabilitas dalam mengakses informasi publik dari pemerintah. Kurangnya fitur aksesibilitas, seperti teks, juru bahasa isyarat, deskripsi audio, teks alternatif, serta pemanfaatan teknologi asistif. Faktor lainnya adalah dari segi ekonomi yakni banyak disabilitas yang tidak mampu memiliki gawai dan rendahnya kompetensi disabilitas dalam menggunakan platform digital. Selain itu, kurangnya infrastruktur pendukung yang mumpuni di daerah seperti tidak meratanya akses internet semakin menambah hambatan disabilitas dalam mengakses informasi publik dari pemerintah.

Hambatan ini tentu bukan kabar baik. Informasi publik dari pemerintah harus bersifat setara untuk semua kalangan. Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dari pemerintah. Apa lagi Indonesia telah menjamin kesetaraan hak disabilitas melalui kesepakatan dengan konvensi PBB Convention on the Rights of Persons with Disabilities. 

Baca juga: Kesetaraan Hak bagi Tunanetra

Kendala Apa yang Ditemui Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Informasi Publik?

Ilustrasi gambar tangan di depan laptop mengakses website dengan captcha tanpa audio

Captcha berfungsi penting sebagai fitur keamanan, tetapi sejumlah captha tidak aksesibel bagi disabilitas tertentu. Contoh disabilitas netra tidak dapat menggunakan captha berjenis visual atau tanpa audio (free pic)

Kendala yang ditemui penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik di ranah digital berbeda-beda. Hal ini karena tiap disabilitas memiliki hambatan masing-masing.

Kendala Disabilitas Tuli

Kendala disabilitas tuli terletak pada sektor pendengaran atau audio. Hal ini menyebabkan penyandang tuli hanya bisa mengakses informasi berupa visual atau teks saja. Sehingga mereka membutuhkan bahasa non-verbal dalam berinteraksi, alat bantu pendengaran, subtitle, atau penyediaan juru bahasa isyarat untuk memahami pesan berbentuk audio.

Kendala Disabilitas Tunanetra

Sementara itu kendala tunanetra adalah dalam hal visual. Disabilitas netra memerlukan deskripsi gambar untuk memahami pesan yang berbentuk visual serta aplikasi dengan coding yang benar agar bisa terbaca screen reader. Sebagai informasi screen reader adalah perangkat lunak yang ada di smartphone dan komputer yang berfungsi membacakan setiap item yang ada di layar.

Kendala lain adalah kesalahan persepsi sebagian besar masyarakat yang menganggap difabel membutuhkan aplikasi berbeda (dirancang khusus), format bagi difabel harus selalu dibedakan dari masyarakat non-disabilitas, dan mengembangkan accessible information memerlukan biaya mahal atau memerlukan alat tersendiri. Contoh kesalahan persepsi ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya.

Apa Upaya Pemerintah Untuk Memenuhi Akses Informasi Publik?

Video Kemenkeu yang berisi penjelasan posisi utang pemerintah per akhir April 2023 dengan rasio utang 38,15% dari PDB. Pembicara menjelaskan apakah utang kita aman atau enggak?

Salah satu cuplikan video milik pemerintah dengan disertai subtitle yang memudahkan pembaca (dokumentasi MK+ atau majalah Media Keuangan Plus dari Youtube kemenkeuri)

Pemerintah sendiri telah berupaya mengakomodasi kebutuha

Pemerintah sendiri telah berupaya mengakomodasi kebutuhan disabilitas dalam mengakses informasi publik. Seperti menyediakan subtitle atau menyediakan juru bahasa isyarat dalam konten audio dan video. Namun, sering kali subtitle atau juru bahasa isyarat yang disediakan tidak terlihat karena ukuran dalam tayangan yang kecil. Sedangkan, untuk fitur deskripsi gambar sayangnya belum disediakan.

Dalam beberapa kasus pemerintah menambahkan fitur suara pada website-nya. Hal ini dilakukan karena anggapan fitur suara tersebut akan mempermudah disabilitas netra menjelajahi isi website tersebut. Padahal langkah ini sebenarnya malah mempersulit disabilitas netra menjelajahi isi konten website karena suara website bertabrakan dengan suara screen reader.

Apa Dampaknya Bagi Disabilitas

seorang teman netra sedang melakukan uji aksesibilitas digital pada platform digital pemerintahdi atas panggung

Ega, talents Suarise sedang melakukan uji aksesibilitas digital pada platform pemerintah milik Kementerian Keuangan (foto by Suarise)

Dampak dari tidak aksesnya informasi publik yakni sulitnya penyandang disabilitas menyalurkan opini akibat tidak bisa mengakses program dan layanan pemerintah. Seperti yang ditunjukkan M Rezha Akbar, talents tunanetra Suarise, ketika mendemonstrasikan aksesibilitas digital pada website kemenkeu, website PPID kemenkeu, dan aplikasi mobile pajak dalam Workshop Mewujudkan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas.

Demonstrasi tersebut menunjukkan bahwa website kemenkeu, website PPID Kemenkeu, dan aplikasi pajak belum sepenuhnya mudah diakses. Terdapat beberapa item yang tidak terbaca oleh screen reader atau tidak memenuhi kaidah aksesibilitas digital. Hal ini membuat Ega kesulitan ketika ingin mencari informasi yang dibutuhkan.

Masih dalam acara yang sama, perwakilan disabilitas netra yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Kementerian yakni Alfian Andhika Yudistira menceritakan pengalamannya saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kala itu, Alfian salah menggunakan pakaian akibat informasi di media sosial instagram mengenai aturan penggunaan pakaian tertentu tidak menyertakan alt text atau deskripsi gambar. Hal ini menyebabkan Alfian ketinggalan informasi karena tidak bisa mengetahui isi aturan yang hanya disampaikan dalam bentuk visual. Dua kasus di atas hanya contoh kecil dampak yang ditimbulkan dari tidak aksesnya informasi publik oleh pemerintah.

Baca juga: Mandiri Dalam Keterbatasan Dengan Internet Tanpa Batas

Apa yang Harus Dilakukan Untuk Memperbaiki Keterbukaan Informasi Publik?

Salah satu gagasan untuk mengatasi permasalahan tidak aksesnya informasi publik berdasarkan workshop adalah pentingnya kolaborasi antar para pemangku kepentingan. Pemerintah perlu membuat standar operasional sebagai dasar aturan agar website dan aplikasi bisa diakses.

Dalam merancang standar operasional ini pemerintah perlu melibatkan partisipasi dari pihak lain seperti organisasi yang benar-benar paham mengenai isu aksesibilitas digital serta pihak disabilitas sebagai user yang nantinya akan menikmati website dan aplikasi tersebut. Keterlibatan yang dimaksud adalah tidak hanya dari segi evaluasi saja tetapi juga pelibatan sejak awal (perencanaan).

Suarise sebagai organisasi yang berfokus di bidang aksesibilitas digital turut berkontribusi dengan cara aktif memberi sosialisasi pentingnya membangun lingkungan digital yang inklusif. Saat ini Suarise juga terlibat dalam penyusunan petunjuk teknis terkait aksesibilitas digital bagi kelompok disabilitas di Indonesia.

Upaya lain yang dilakukan Suarise untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik yakni merancang sebuah aplikasi yang berfungsi menampung laporan dari rekan-rekan disabilitas jika menemukan website atau aplikasi digital yang tidak akses kemudian meneruskannya ke pihak terkait. Harapan pembuatan aplikasi ini agar para pihak terkait segera memperbaiki agar bisa diakses kembali.

Jika kamu ingin tahu mengenai projek ini dan projek-projek lain yang sedang dikerjakan Suarise kamu bisa mengikuti media sosial Suarise dan kalau kamu ingin mengetahui cerita bagaimana pengalaman penyandang disabilitas mengakses website pemerintah serta upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah, tonton ulang Workshop Mewujudkan Layanan Informasi Publik yang Ramah bagi Disabilitas di Youtube Suarise!

 

*Artikel ini disusun oleh talents Suarise, Bayu Aji Firmansyah

Bila tertarik menggunakan jasa content writer talents Suarise, hubungi Project Manager Suarise [email protected]

Bagikan ke lini masa Anda untuk mendukung iklim inklusif di Indonesia