Tidak ada manusia yang sempurna baik secara fisik maupun kemampuan. Dalam setiap kekurangan, pasti ada kelebihan di dalamnya, termasuk bagi teman-teman tunanetra. Hal ini pula yang menjadikan tunanetra memiliki kesetaraan hak di bidang hukum serta berbagai sendi kehidupan lainnya. Kesetaraan ini juga meliputi hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak serta dalam berekspresi, berkomunikasi, serta memperoleh informasi di era digital.
Berdasarkan data Susenas seperti dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan tahun 2014, tunanetra merupakan jenis disabilitas terbesar di Indonesia. Sekitar 29,63% dari total distribusi penyandang disabilitas ialah tunanetra. Total penyandang disabilitas di Indonesia sendiri mencapai 2.45% dari total penduduk di Indonesia.
Kesetaraan tunanetra di mata hukum
Secara internasional, kesetaraan hak disabilitas, termasuk tunanetra diatur dalam konvensi PBB yaitu Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Sejak dirumuskan tahun 2006 Indonesia baru resmi menandatanganinya setahun kemudian. Indonesia sendiri menjadi negara ke-9 yang menandatangani konvensi ini diantara 82 negara pada tahun 2007. Namun Indonesia baru meratifikasi CRPD empat tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2011.
CRPD menjelaskan prinsip dasar dan sikap yang seharusnya dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Prinsip dan sikap tersebut yaitu menghormati martabat manusia dengan keterbatasan yang dimiliki, dan bersikap non-diskriminasi. Selanjutnya, menerima dan memberi kesempatan kaum difabel untuk berpartisipasi dalam masyarakat, dan kesetaraan hak di lingkungan masyarakat. Berikutnya terkait permasalahan hak pendidikan dan pekerjaan secara internasional diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Sebagai informasi, konvensi yang dirumuskan pada tahun 1966 ini baru diratifikasi Indonesia tahun 2006 silam.
Di Indonesia, sendiri kini Kesetaraan hak di bidang hukum bagi Hak-hak kaum difabel, termasuk tunanetra dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Salah satu diantaranya yakni pada pasal 5 ayat 1 huruf e dan f dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
Dalam regulasi itu, di pasal 53 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, Sementara Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Kesetaraan hak bagi difabel termasuk tunanetra juga disebutkan dalam pasal Pasal 24 Huruf B dalam hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Kesetaraan hak itu meliputi hak: a) memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat; b) mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan c) menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Tunanetra Jago Digital
Berbagai regulasi itu sejatinya akan memudahkan para penyandang disabilitas, khususnya tunanetra baik dalam hal pendidikan, hingga mendapat pekerjaan. Sayangnya, belum ada data pasti sudah berapa banyak perusahaan maupun instansi pemerintah yang telah merealisasikan kewajiban tersebut.
Aksesibilitas infrastruktur kerap menjadi faktor utama sebuah perusahaan atau instansi pemerintah masih enggan menerima tunanetra sebagai pekerja.. Akibatnya, jenis pekerjaan tunanetra dan penderita low vision terbatas menjadi tukang pijit, admin kantor, teknisi, tukang batu, petani, penjual sapu/kemoceng/pulsa, loper koran, teknisi komputer, montir, penambal ban, dan sejumlah pekerjaan yang jauh dari dunia digital.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat tidak memandang sebelah mata penyandang tuna netra. Inilah saatnya memberikan kesempatan bagi tuna netra ikut serta dalam perkembangan dunia digital. Bila aksesibilitas infrastruktur yang dijadikan alasan tidak menggunakan kemampuan tunanetra, tunanetra yang mandiri akan menjadi satu kelebihan tersendiri bagi para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan kemampuan mereka.
Salah satu entitas yang berupaya meningkatkan kemampuan tunanetra di bidang digital ialah Suarise. Kami hadir meningkatkan kemampuan dan keterampilan visual impaired people – VIP (tunanetra dan penyandang low-vision) melalui kecakapan digital, online, dan teknologi dalam bentuk Pelatihan Digital Content Writing.
Pelatihan ini akan membantu menutup kesenjangan keterampilan dengan mendukung pengajaran dan pendidikan mandiri. Pelatihan ini juga bisa meningkatkan fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha dengan mengembangkan sistem kerja yang efisien, dan efektif. Selain itu, bisa memberdayakan peningkatan kualitas hidup VIP dengan mendistribusikan talent untuk proyek/perusahaan yang membutuhkan keterampilan digital spesifik.
Akhirnya, dengan memberikan kepercayaan bagi tunanetra, mereka akan dapat menciptakan lebih banyak karya dan kreativitas khususnya di bidang digital. Pada akhirnya diharapkan terhapus stigma bahwa tuna netra tidak bisa masuk dunia digital. Sebaliknya, tunanetra harus maju, tunanetra juga bisa jago digital bahkan bisa memiliki kesetaraan hak.
Ditulis oleh Iin Kurniati, Public Relation untuk Suarise.